Seputar Kaltim

    KUA dan PPAS Perubahan 2025 Kutim Ditandatangani, Anggaran Disesuaikan Jadi Rp9,89 Triliun

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Kabupaten Kutim dan DPRD Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD menandatangani perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp9,89 triliun.

    Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan dalam rapat paripurna ke-3, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim pada Jumat (19/9/2025).

    Dalam perubahan ini, pendapatan daerah yang awalnya ditargetkan sebesar Rp11,15 triliun disesuaikan menjadi Rp9,89 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp1,26 triliun. Begitu pula belanja daerah, yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp11,13 triliun, kini menjadi Rp9,99 triliun, turun sekitar Rp1,14 triliun.

    Selain itu, Pemkab Kutim juga mencatat sisa lebih anggaran tahun sebelumnya (Silpa) sebesar Rp114 miliar yang akan dimasukkan sebagai penerimaan pembiayaan dalam perubahan APBD 2025.

    Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan yang intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    “Rangkaian pembahasan dimulai dari internal Banggar, dilanjutkan dengan rapat bersama TAPD dan komisi-komisi DPRD dengan seluruh OPD terkait. Hasilnya kemudian difinalisasi dan disepakati bersama Bupati Kutim serta tim anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran DPRD Kutim, Rudi.

    Ia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dasarnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

    Hasil perubahan KUA dan PPAS tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    KUA dan PPAS Perubahan 2025 Kutim Ditandatangani, Anggaran Disesuaikan Jadi Rp9,89 Triliun

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Kabupaten Kutim dan DPRD Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD menandatangani perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp9,89 triliun.

    Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan dalam rapat paripurna ke-3, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim pada Jumat (19/9/2025).

    Dalam perubahan ini, pendapatan daerah yang awalnya ditargetkan sebesar Rp11,15 triliun disesuaikan menjadi Rp9,89 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp1,26 triliun. Begitu pula belanja daerah, yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp11,13 triliun, kini menjadi Rp9,99 triliun, turun sekitar Rp1,14 triliun.

    Selain itu, Pemkab Kutim juga mencatat sisa lebih anggaran tahun sebelumnya (Silpa) sebesar Rp114 miliar yang akan dimasukkan sebagai penerimaan pembiayaan dalam perubahan APBD 2025.

    Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan yang intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    “Rangkaian pembahasan dimulai dari internal Banggar, dilanjutkan dengan rapat bersama TAPD dan komisi-komisi DPRD dengan seluruh OPD terkait. Hasilnya kemudian difinalisasi dan disepakati bersama Bupati Kutim serta tim anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran DPRD Kutim, Rudi.

    Ia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dasarnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

    Hasil perubahan KUA dan PPAS tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

    (Sf/Rs)