Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto saat menyampaikan rilis akhir tahun terkait kondisi kamtibmas dan penanganan kriminalitas di Kutim 2025. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) mencatat jumlah tindak pidana sepanjang 2025 sebanyak 622 kasus, turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 626 kasus.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kutim selama 2025 relatif terkendali.
“Jumlah kejahatan turun dari 626 kasus pada 2024 menjadi 622 kasus pada 2025,” ujar Fauzan.
Ia menambahkan, Selama 2025, kepolisian menyelesaikan 548 perkara dengan tingkat penyelesaian mencapai 88 persen. Selain itu, rata-rata jarak waktu terjadinya tindak kejahatan tercatat lebih cepat sekitar 15 menit, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat.
Untuk kejahatan konvensional, dari 118 perkara yang ditangani, sebanyak 71 kasus berhasil diselesaikan atau sekitar 60 persen. Sementara untuk kejahatan terhadap kekayaan negara, dari 18 laporan, terdapat 10 perkara yang berhasil diselesaikan atau sekitar 55 persen.
Dalam penanganan judi online, Polres Kutim mencatat sepanjang 2025 terdapat dua kasus, dan seluruhnya telah diselesaikan. Selain penindakan, jajaran kepolisian juga melaksanakan 365 kegiatan pencegahan terkait judi online.
Selain kejahatan umum, AKBP Fauzan menegaskan kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) menjadi perhatian serius seluruh jajaran Polres Kutim Sepanjang 2025 tercatat 32 laporan kasus PPA, turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 35 kasus.
Meski jumlahnya menurun, Ia menilai angka tersebut masih cukup tinggi. Karena itu, penanganan kasus PPA dilakukan oleh Satreskrim, polsek jajaran, dan Unit PPA dengan pendekatan yang lebih manusiawi, didampingi psikolog, serta bekerja sama dengan DP3A.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus secara tuntas dan adil,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto saat menyampaikan rilis akhir tahun terkait kondisi kamtibmas dan penanganan kriminalitas di Kutim 2025. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) mencatat jumlah tindak pidana sepanjang 2025 sebanyak 622 kasus, turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 626 kasus.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kutim selama 2025 relatif terkendali.
“Jumlah kejahatan turun dari 626 kasus pada 2024 menjadi 622 kasus pada 2025,” ujar Fauzan.
Ia menambahkan, Selama 2025, kepolisian menyelesaikan 548 perkara dengan tingkat penyelesaian mencapai 88 persen. Selain itu, rata-rata jarak waktu terjadinya tindak kejahatan tercatat lebih cepat sekitar 15 menit, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat.
Untuk kejahatan konvensional, dari 118 perkara yang ditangani, sebanyak 71 kasus berhasil diselesaikan atau sekitar 60 persen. Sementara untuk kejahatan terhadap kekayaan negara, dari 18 laporan, terdapat 10 perkara yang berhasil diselesaikan atau sekitar 55 persen.
Dalam penanganan judi online, Polres Kutim mencatat sepanjang 2025 terdapat dua kasus, dan seluruhnya telah diselesaikan. Selain penindakan, jajaran kepolisian juga melaksanakan 365 kegiatan pencegahan terkait judi online.
Selain kejahatan umum, AKBP Fauzan menegaskan kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) menjadi perhatian serius seluruh jajaran Polres Kutim Sepanjang 2025 tercatat 32 laporan kasus PPA, turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 35 kasus.
Meski jumlahnya menurun, Ia menilai angka tersebut masih cukup tinggi. Karena itu, penanganan kasus PPA dilakukan oleh Satreskrim, polsek jajaran, dan Unit PPA dengan pendekatan yang lebih manusiawi, didampingi psikolog, serta bekerja sama dengan DP3A.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus secara tuntas dan adil,” tutupnya.
(Sf/Rs)