Cari disini...
Seputar Kaltim
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kukar, Muhammad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sudah menerima dokumen perbaikan persyaratan admnistrasi ketiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar, setelah sebelumnya berkas ketiga bapaslon tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kukar, Muhammad Rahman mengatakan tahapan perbaikan ini telah diberikan ketiga bapaslon kepada KPU pada Minggu (8/9/2024) kemarin.
Ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8. Diketahui, berkas yang dikumpulkan saat pendaftaran lalu dinyatakan belum lengkap dan BMS.
Rahman mengaku berkas administrasi BMS ini adalah surat pengunduran diri menjadi jabatan sebelumnya, kemudian kurangnya kelengkapan pemberkasan pendukung lainnya.
"Ada yang belum lengkap, seperti surat keterangan baru, tanda terima juga harus dipenuhi dan dilengkapi,” kata Rahman, Senin (9/9/2024).
Setelah itu, KPU Kukar akan melakukan penelitian kembali pada 6-14 September. Proses ini merupakan tahapan terakhir perbaikan dokumen administrasi.
Saat penyerahan berkas, tiga perwakilan dari bapaslon harus bergantian hadir. "Kita akan mulai dari yang pertama mendaftar, kemudian selanjutnya sesuai dengan nomor urut," sebutnya.
“KPU akan melakukan penelitian lagi setelah ini, terkait keabsahan persyaratan administrasi ketiga calon,” tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kukar, Muhammad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sudah menerima dokumen perbaikan persyaratan admnistrasi ketiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar, setelah sebelumnya berkas ketiga bapaslon tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kukar, Muhammad Rahman mengatakan tahapan perbaikan ini telah diberikan ketiga bapaslon kepada KPU pada Minggu (8/9/2024) kemarin.
Ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8. Diketahui, berkas yang dikumpulkan saat pendaftaran lalu dinyatakan belum lengkap dan BMS.
Rahman mengaku berkas administrasi BMS ini adalah surat pengunduran diri menjadi jabatan sebelumnya, kemudian kurangnya kelengkapan pemberkasan pendukung lainnya.
"Ada yang belum lengkap, seperti surat keterangan baru, tanda terima juga harus dipenuhi dan dilengkapi,” kata Rahman, Senin (9/9/2024).
Setelah itu, KPU Kukar akan melakukan penelitian kembali pada 6-14 September. Proses ini merupakan tahapan terakhir perbaikan dokumen administrasi.
Saat penyerahan berkas, tiga perwakilan dari bapaslon harus bergantian hadir. "Kita akan mulai dari yang pertama mendaftar, kemudian selanjutnya sesuai dengan nomor urut," sebutnya.
“KPU akan melakukan penelitian lagi setelah ini, terkait keabsahan persyaratan administrasi ketiga calon,” tutupnya.
(Sf/By)