Seputar Kaltim

    KPU Samarinda Siapkan Langkah Antisipatif Menyusul Putusan MK dan Perubahan PKPU Jelang Pilkada 2024

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Agustus 2024 pukul 19:02 WITA

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Menjelang masa pendaftaran calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda terus bersiaga untuk menghadapi kemungkinan terbitnya aturan terbaru dari pusat. KPU Samarinda saat ini tengah menunggu penyesuaian terhadap Peraturan KPU (PKPU) dan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah.

    Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengundang seluruh partai politik untuk mensosialisasikan perubahan petunjuk teknis (juknis) yang mungkin akan berlaku. 

    "Kami belum bisa memprediksi apakah aturan terbaru akan memuat keputusan MK atau ada formulasi lain yang dirumuskan oleh KPU RI," ujar Firman saat ditemui di Hotel Harris Samarinda, Kamis (22/08/2024).

    KPU Samarinda saat ini masih merujuk pada PKPU No. 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

    "Hingga saat ini, kami masih menggunakan PKPU yang ada dan menunggu adanya penyesuaian atas peraturan tersebut serta putusan MK," ungkap Firman.

    Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Keputusan MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya, atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Sebagai gantinya, ambang batas baru adalah 7,5 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024.

    Perubahan ini memberikan peluang bagi partai politik non-parlemen atau gabungan partai politik untuk mengusulkan bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

    "Dengan adanya putusan MK ini, partai politik non-parlemen atau gabungan partai politik dapat mengajukan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dalam kontestasi politik tahun ini," tambahnya.

    Firman juga mengimbau kepada seluruh partai politik untuk mengikuti jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Ia menegaskan pentingnya untuk tidak mendaftarkan kandidat pada menit-menit terakhir. 

    "Kami harap semua partai politik atau gabungan partai politik dapat memanfaatkan waktu pendaftaran dengan sebaik-baiknya dan tidak menunggu hingga hari terakhir," tutup Firman.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    KPU Samarinda Siapkan Langkah Antisipatif Menyusul Putusan MK dan Perubahan PKPU Jelang Pilkada 2024

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Agustus 2024 pukul 19:02 WITA

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Menjelang masa pendaftaran calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda terus bersiaga untuk menghadapi kemungkinan terbitnya aturan terbaru dari pusat. KPU Samarinda saat ini tengah menunggu penyesuaian terhadap Peraturan KPU (PKPU) dan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah.

    Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengundang seluruh partai politik untuk mensosialisasikan perubahan petunjuk teknis (juknis) yang mungkin akan berlaku. 

    "Kami belum bisa memprediksi apakah aturan terbaru akan memuat keputusan MK atau ada formulasi lain yang dirumuskan oleh KPU RI," ujar Firman saat ditemui di Hotel Harris Samarinda, Kamis (22/08/2024).

    KPU Samarinda saat ini masih merujuk pada PKPU No. 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

    "Hingga saat ini, kami masih menggunakan PKPU yang ada dan menunggu adanya penyesuaian atas peraturan tersebut serta putusan MK," ungkap Firman.

    Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Keputusan MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya, atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Sebagai gantinya, ambang batas baru adalah 7,5 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024.

    Perubahan ini memberikan peluang bagi partai politik non-parlemen atau gabungan partai politik untuk mengusulkan bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

    "Dengan adanya putusan MK ini, partai politik non-parlemen atau gabungan partai politik dapat mengajukan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dalam kontestasi politik tahun ini," tambahnya.

    Firman juga mengimbau kepada seluruh partai politik untuk mengikuti jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Ia menegaskan pentingnya untuk tidak mendaftarkan kandidat pada menit-menit terakhir. 

    "Kami harap semua partai politik atau gabungan partai politik dapat memanfaatkan waktu pendaftaran dengan sebaik-baiknya dan tidak menunggu hingga hari terakhir," tutup Firman.

    (Sf/Rs)