Seputar Kaltim

    KPU Samarinda Siap Terima Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil, Ini Prosedurnya

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    25 Agustus 2024 pukul 19:41 WITA

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda  - Pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2024 tinggal hitungan jam. Meskipun pendaftaran resmi baru akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah memulai proses pengajuan pembukaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak hari ini, Minggu (25/8/2024).

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah siap menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota mendatang. 

    "Kami sudah siap sedia. Untuk pengajuan pembukaan Silon sudah kami mulai hari ini. Mekanismenya, semua persyaratan akan diunggah ke Silon," ujar Firman.

    Firman menjelaskan bahwa bakal pasangan calon harus mengajukan permohonan pembukaan Silon melalui surat resmi kepada KPU Samarinda. Selanjutnya, KPU Samarinda akan mengajukan permohonan tersebut ke KPU RI, karena pengelolaan Silon dilakukan oleh KPU RI. 

    "Setelah Silon dibuka, pasangan calon dapat mengunggah semua persyaratan ke Silon, yang nantinya akan diproses lebih lanjut oleh KPU," tambahnya.

    Selain itu, sehari sebelum pendaftaran resmi dimulai, KPU Samarinda juga akan menerima konsultasi dari bakal pasangan calon. Konsultasi ini bertujuan untuk memeriksa dan memastikan semua berkas persyaratan sudah terpenuhi dan sah. 

    "Saat pendaftaran resmi nanti, kami hanya akan menerima tiga berkas, yaitu surat persetujuan, jumlah dukungan suara, dan pernyataan diri. Jadi, tidak perlu membawa berkas fisik dalam jumlah besar, semua dokumen seperti visi dan misi akan diunggah ke Silon," jelasnya.

    Ia mengungkap bahwa hingga saat ini, belum ada bakal pasangan calon yang mengajukan permohonan untuk membuka akses Silon, termasuk pasangan Andi Harun dan Syaparuddin, yang diharapkan maju oleh masyarakat melalui jalur perseorangan. 

    "Konsultasi juga belum ada, semoga dalam waktu dekat ada yang mengajukan," imbuhnya

    Firman juga mengingatkan bahwa pendaftaran resmi bakal pasangan calon akan dibuka pada 27 dan 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, serta pada 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WITA. 

    "Penting untuk dicatat, semua proses pendaftaran akan terekam secara digital oleh KPU RI, sehingga waktu pendaftaran tidak boleh dilanggar," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    KPU Samarinda Siap Terima Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil, Ini Prosedurnya

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    25 Agustus 2024 pukul 19:41 WITA

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda  - Pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2024 tinggal hitungan jam. Meskipun pendaftaran resmi baru akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah memulai proses pengajuan pembukaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak hari ini, Minggu (25/8/2024).

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah siap menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota mendatang. 

    "Kami sudah siap sedia. Untuk pengajuan pembukaan Silon sudah kami mulai hari ini. Mekanismenya, semua persyaratan akan diunggah ke Silon," ujar Firman.

    Firman menjelaskan bahwa bakal pasangan calon harus mengajukan permohonan pembukaan Silon melalui surat resmi kepada KPU Samarinda. Selanjutnya, KPU Samarinda akan mengajukan permohonan tersebut ke KPU RI, karena pengelolaan Silon dilakukan oleh KPU RI. 

    "Setelah Silon dibuka, pasangan calon dapat mengunggah semua persyaratan ke Silon, yang nantinya akan diproses lebih lanjut oleh KPU," tambahnya.

    Selain itu, sehari sebelum pendaftaran resmi dimulai, KPU Samarinda juga akan menerima konsultasi dari bakal pasangan calon. Konsultasi ini bertujuan untuk memeriksa dan memastikan semua berkas persyaratan sudah terpenuhi dan sah. 

    "Saat pendaftaran resmi nanti, kami hanya akan menerima tiga berkas, yaitu surat persetujuan, jumlah dukungan suara, dan pernyataan diri. Jadi, tidak perlu membawa berkas fisik dalam jumlah besar, semua dokumen seperti visi dan misi akan diunggah ke Silon," jelasnya.

    Ia mengungkap bahwa hingga saat ini, belum ada bakal pasangan calon yang mengajukan permohonan untuk membuka akses Silon, termasuk pasangan Andi Harun dan Syaparuddin, yang diharapkan maju oleh masyarakat melalui jalur perseorangan. 

    "Konsultasi juga belum ada, semoga dalam waktu dekat ada yang mengajukan," imbuhnya

    Firman juga mengingatkan bahwa pendaftaran resmi bakal pasangan calon akan dibuka pada 27 dan 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, serta pada 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WITA. 

    "Penting untuk dicatat, semua proses pendaftaran akan terekam secara digital oleh KPU RI, sehingga waktu pendaftaran tidak boleh dilanggar," pungkasnya.

    (Sf/Rs)