Seputar Kaltim

    KPU Samarinda Sebut RT 00 Tak Hanya Ditemukan dalam Pilkada 2024, Bersihnya Data Kependudukan Masih Jadi PR 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    24 Februari 2025 pukul 19:18 WITA

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat diwawancara usai kegiatan FGD di Hotel Harris Samarinda, Senin (24/2/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda tahun 2024 di Hotel Harris Samarinda, Senin (24/2/2025).

    Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai aspek penyelenggaraan Pilkada, termasuk permasalahan yang kerap muncul terkait data kependudukan.

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa FGD ini merupakan forum evaluasi pelaporan yang sangat penting bagi pihaknya. “Secara umum, Pilkada terlihat sudah rampung, tetapi ada banyak catatan yang perlu dibahas lebih lanjut,” ujar Firman.

    Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam evaluasi ini adalah partisipasi pemilih yang masih terbilang rendah. Salah satu aspeknya dipengaruhi oleh permasalahan data kependudukan yang terus berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. 

    Firman menyebut bahwa permasalahan ini tidak hanya terjadi pada Pilkada 2024, tetapi juga pada pemilihan-pemilihan sebelumnya. Kami, kata dia, menemukan ribuan data bermasalah dan sudah dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk ditelusuri lebih lanjut. 

    Salah satu permasalahan konkret yang dihadapi adalah adanya warga yang tercatat dengan RT 0 dalam alamat kependudukannya. 

    “Misalnya ada nama Abdullah di Kelurahan Samarinda Ilir RT 0, sedangkan Abdullah itu nama yang sangat umum. Ini menyulitkan dalam penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena sistem penetapan TPS berbasis RT. Jika RT 0, maka data itu menjadi tidak jelas dan membingungkan petugas,” paparnya.

    Firman menambahkan bahwa data kependudukan yang tidak akurat dapat berdampak pada tingkat partisipasi pemilih dan meningkatkan angka golput. Namun, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencoret data tersebut dari daftar pemilih.

    “Jika secara fisik orangnya tidak ada, tetapi identitasnya masih tercatat di KTP, kami tidak bisa menghapusnya dari daftar pemilih," jelasnya. 

    Pihaknya telah mengajukan permintaan untuk membersihkan data ini, tetapi hingga kini kata dia, hal tersebut masih menjadi tantangan. Pesoalan ini pun dinilainya ikut berkontribusi terhadap tingginya angka golput karena banyak pemilih fiktif dalam daftar pemilih tetap (DPT). 

    Lebih lanjut, Firman menyoroti bahwa KPU hanya bertugas untuk memutakhirkan data pemilih berdasarkan informasi yang diterima dari Disdukcapil. 

    Salah satu contoh permasalahan yang dihadapi adalah pencatatan warga yang telah meninggal dunia.

    Untuk mencoret seseorang dari daftar pemilih karena meninggal dunia, pihaknya memerlukan dokumen resmi seperti akta kematian, atau setidaknya pernyataan dari pihak keluarga dan RT. 

    Jika tidak ada pernyataan tersebut, maka data orang yang sudah meninggal tetap akan muncul dalam daftar pemilih. 

    "Ini yang menjadi tantangan dalam setiap pemilu,” tegasnya.

    Partisipasi pemilih di Samarinda meski terbilang rendah, tapi mengalami kenaikan dibanding dengan Pilkada sebelumnya di tahun 2020 sebesar 59,9 persen. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    KPU Samarinda Sebut RT 00 Tak Hanya Ditemukan dalam Pilkada 2024, Bersihnya Data Kependudukan Masih Jadi PR 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    24 Februari 2025 pukul 19:18 WITA

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat diwawancara usai kegiatan FGD di Hotel Harris Samarinda, Senin (24/2/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda tahun 2024 di Hotel Harris Samarinda, Senin (24/2/2025).

    Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai aspek penyelenggaraan Pilkada, termasuk permasalahan yang kerap muncul terkait data kependudukan.

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa FGD ini merupakan forum evaluasi pelaporan yang sangat penting bagi pihaknya. “Secara umum, Pilkada terlihat sudah rampung, tetapi ada banyak catatan yang perlu dibahas lebih lanjut,” ujar Firman.

    Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam evaluasi ini adalah partisipasi pemilih yang masih terbilang rendah. Salah satu aspeknya dipengaruhi oleh permasalahan data kependudukan yang terus berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. 

    Firman menyebut bahwa permasalahan ini tidak hanya terjadi pada Pilkada 2024, tetapi juga pada pemilihan-pemilihan sebelumnya. Kami, kata dia, menemukan ribuan data bermasalah dan sudah dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk ditelusuri lebih lanjut. 

    Salah satu permasalahan konkret yang dihadapi adalah adanya warga yang tercatat dengan RT 0 dalam alamat kependudukannya. 

    “Misalnya ada nama Abdullah di Kelurahan Samarinda Ilir RT 0, sedangkan Abdullah itu nama yang sangat umum. Ini menyulitkan dalam penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena sistem penetapan TPS berbasis RT. Jika RT 0, maka data itu menjadi tidak jelas dan membingungkan petugas,” paparnya.

    Firman menambahkan bahwa data kependudukan yang tidak akurat dapat berdampak pada tingkat partisipasi pemilih dan meningkatkan angka golput. Namun, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencoret data tersebut dari daftar pemilih.

    “Jika secara fisik orangnya tidak ada, tetapi identitasnya masih tercatat di KTP, kami tidak bisa menghapusnya dari daftar pemilih," jelasnya. 

    Pihaknya telah mengajukan permintaan untuk membersihkan data ini, tetapi hingga kini kata dia, hal tersebut masih menjadi tantangan. Pesoalan ini pun dinilainya ikut berkontribusi terhadap tingginya angka golput karena banyak pemilih fiktif dalam daftar pemilih tetap (DPT). 

    Lebih lanjut, Firman menyoroti bahwa KPU hanya bertugas untuk memutakhirkan data pemilih berdasarkan informasi yang diterima dari Disdukcapil. 

    Salah satu contoh permasalahan yang dihadapi adalah pencatatan warga yang telah meninggal dunia.

    Untuk mencoret seseorang dari daftar pemilih karena meninggal dunia, pihaknya memerlukan dokumen resmi seperti akta kematian, atau setidaknya pernyataan dari pihak keluarga dan RT. 

    Jika tidak ada pernyataan tersebut, maka data orang yang sudah meninggal tetap akan muncul dalam daftar pemilih. 

    "Ini yang menjadi tantangan dalam setiap pemilu,” tegasnya.

    Partisipasi pemilih di Samarinda meski terbilang rendah, tapi mengalami kenaikan dibanding dengan Pilkada sebelumnya di tahun 2020 sebesar 59,9 persen. 

    (Sf/Rs)