Cari disini...
Seputar Kaltim
Proses pleno rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS. (Foto: KPU Samarinda)
Samarinda - Masih memiliki waktu untuk penetepan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Samarinda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, telah menghapus sebanyak 3.008 data pemilih yang telah meninggal dunia dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.
Penghapusan ini dilakukan setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan secara menyeluruh dan kemudian diplenokan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota.
Komisioner KPU Samarinda, Akbar Ciptanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sinkronisasi data penduduk dari KPU RI dengan data pemilih pemilu 2024 sebelumnya. Hasil sinkronisasi ini kemudian diverifikasi melalui proses coklit.
"Setelah dilakukan coklit, ditemukan sebanyak 3.008 pemilih yang sudah meninggal dunia. Data mereka kemudian kami hapus dari DPS," kata Akbar di Samarinda, Rabu (14/8/2024).
Akbar menjelaskan, penghapusan data pemilih yang meninggal dunia ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, seperti surat kematian yang dikeluarkan oleh pihak keluarga, RT, atau lurah. Proses coklit sendiri bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih, termasuk memastikan apakah pemilih masih hidup atau sudah meninggal dunia.
"Tidak semua keluarga mengurus akta kematian, namun kami tetap meminta bukti yang kuat untuk menghapus data pemilih yang meninggal dunia," ujarnya.
Meskipun demikian, KPU Samarinda mengakui bahwa masih ada beberapa kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih. Salah satunya adalah keterbatasan data kependudukan yang akurat.
"Kami akan terus berupaya untuk memperbaiki kualitas data DPS agar DPT yang dihasilkan nantinya benar-benar akurat dan valid," tegas Akbar.
KPU Samarinda menargetkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 akan ditetapkan dalam waktu dua bulan ke depan.
"Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara pasti siapa saja yang berhak menggunakan hak suaranya pada Pilkada mendatang," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Proses pleno rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS. (Foto: KPU Samarinda)
Samarinda - Masih memiliki waktu untuk penetepan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Samarinda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, telah menghapus sebanyak 3.008 data pemilih yang telah meninggal dunia dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.
Penghapusan ini dilakukan setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan secara menyeluruh dan kemudian diplenokan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota.
Komisioner KPU Samarinda, Akbar Ciptanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sinkronisasi data penduduk dari KPU RI dengan data pemilih pemilu 2024 sebelumnya. Hasil sinkronisasi ini kemudian diverifikasi melalui proses coklit.
"Setelah dilakukan coklit, ditemukan sebanyak 3.008 pemilih yang sudah meninggal dunia. Data mereka kemudian kami hapus dari DPS," kata Akbar di Samarinda, Rabu (14/8/2024).
Akbar menjelaskan, penghapusan data pemilih yang meninggal dunia ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, seperti surat kematian yang dikeluarkan oleh pihak keluarga, RT, atau lurah. Proses coklit sendiri bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih, termasuk memastikan apakah pemilih masih hidup atau sudah meninggal dunia.
"Tidak semua keluarga mengurus akta kematian, namun kami tetap meminta bukti yang kuat untuk menghapus data pemilih yang meninggal dunia," ujarnya.
Meskipun demikian, KPU Samarinda mengakui bahwa masih ada beberapa kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih. Salah satunya adalah keterbatasan data kependudukan yang akurat.
"Kami akan terus berupaya untuk memperbaiki kualitas data DPS agar DPT yang dihasilkan nantinya benar-benar akurat dan valid," tegas Akbar.
KPU Samarinda menargetkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 akan ditetapkan dalam waktu dua bulan ke depan.
"Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara pasti siapa saja yang berhak menggunakan hak suaranya pada Pilkada mendatang," tutupnya.
(Sf/Rs)