Seputar Kaltim

    KPU Samarinda Gelar Rakor Bersama 18 Parpol dan OPD

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    26 April 2023 pukul 21:03 WITA

    Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Koordinasi bersama partai dan Pemerintahan Kota Samarinda mengenai PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan legislatif. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) pemilu 2024 dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda bersama 18 partai dan OPD terkait.

    Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, menyebut kegitan ini untuk mempermudah pengurusan persyaratan para bacaleg. 

    "Hasil kesepakatan ini bersama pihak pemerintah, baik TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Dinkes dan lainnya untuk membantu jalannya pemilu lebih baik," ungkapnya.

    Ia menyebut masih banyak yang perlu diperjelas, forum ini untuk mensosialisasikan lebih dalam soal timeline, persyaratan hingga tata cara pengajuan bakal calon seperti yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023.

    "Sosialisasi sekaligus untuk klarifikasi hal yang perlu diperjelas terhadap masalah yang sering terjadi pada tahap verifikasi," paparnya.

    Asisten 1 Setkot Samarinda, Ridwan Tassa mendukung penuh apa yang menjadi tahapan pemilu.

    "Kami bersama OPD lainnya tentu mendukung tahapan pemilu ini, mereka yang menjadi kandidat, dengan sosialisasi ini, kami akan memperlancar yang menjadi persyaratan para kandidat," terangnya.

    Ridwan Tassa juga memberikan harapannya untuk para kandidat untuk selalu memperhatikan peraturan yang berlaku.

    "Peraturan ini tentu harus dipahami, cermati dan ikuti langkah-langkah yang sudah diatur," tutupnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    KPU Samarinda Gelar Rakor Bersama 18 Parpol dan OPD

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    26 April 2023 pukul 21:03 WITA

    Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Koordinasi bersama partai dan Pemerintahan Kota Samarinda mengenai PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan legislatif. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) pemilu 2024 dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda bersama 18 partai dan OPD terkait.

    Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, menyebut kegitan ini untuk mempermudah pengurusan persyaratan para bacaleg. 

    "Hasil kesepakatan ini bersama pihak pemerintah, baik TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Dinkes dan lainnya untuk membantu jalannya pemilu lebih baik," ungkapnya.

    Ia menyebut masih banyak yang perlu diperjelas, forum ini untuk mensosialisasikan lebih dalam soal timeline, persyaratan hingga tata cara pengajuan bakal calon seperti yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023.

    "Sosialisasi sekaligus untuk klarifikasi hal yang perlu diperjelas terhadap masalah yang sering terjadi pada tahap verifikasi," paparnya.

    Asisten 1 Setkot Samarinda, Ridwan Tassa mendukung penuh apa yang menjadi tahapan pemilu.

    "Kami bersama OPD lainnya tentu mendukung tahapan pemilu ini, mereka yang menjadi kandidat, dengan sosialisasi ini, kami akan memperlancar yang menjadi persyaratan para kandidat," terangnya.

    Ridwan Tassa juga memberikan harapannya untuk para kandidat untuk selalu memperhatikan peraturan yang berlaku.

    "Peraturan ini tentu harus dipahami, cermati dan ikuti langkah-langkah yang sudah diatur," tutupnya.

    (Sf/By)