Seputar Kaltim

    KPU Samarinda Fasilitasi Layanan Pindah Memilih, Lihat Syaratnya

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    05 November 2024 pukul 17:11 WITA

    Kantor KPU Samarinda, Jalan Ir. H. Juanda, Ar Hitam, Samarinda Ulu. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat, menyampaikan bahwa masyarakat yang berdomisili di dalam ataupun di luar Samarinda namun tidak dapat pulang ke daerah asalnya pada hari pemungutan suara tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, pemilih perlu mengurus prosedur pindah memilih sesuai dengan aturan.

    Firman menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan KPU, pemilih yang ingin pindah memilih harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

    Syarat atau kondisi seseorang bisa melakukan pindah memilih di antaranya adalah, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, serta tertimpa bencana alam. 

    “Bagi masyarakat dari luar Samarinda yang ingin menggunakan hak pilihnya di sini, kami dapat memfasilitasinya dengan catatan harus mengurus pindah memilih terlebih dahulu. Syaratnya cukup membawa KTP, bisa juga ditambah dengan Kartu Keluarga (KK) meskipun itu tidak wajib,” ujar Firman.

    Sebelum itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu apakah mereka sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Jika pemilih sudah terdaftar dalam DPT, maka bisa langsung mengurus pindah memilih melalui Kantor KPU Samarinda atau melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing.

    Namun, jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat melakukan proses pindah memilih, tetapi masyarakat tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

    Firman menambahkan, pengurusan pindah memilih ini dapat dilakukan selambat-lambatnya hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara. Selain KTP atau KK, masyarakat yang ingin melakukan proses pindah memilih juga dapat membawa bukti dukung alasan pindah memilih seperti surat tugas bagi pekerja, atau surat aktif kuliah bagi mahasiswa. 

    "Pemilih yang berasal dari luar Samarinda tidak bisa meminta surat suara untuk pemilihan wali kota atau bupati, karena itu bukan bagian dari daerah pemilihannya. Namun, mereka akan tetap mendapat satu surat suara untuk pemilihan gubernur," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    KPU Samarinda Fasilitasi Layanan Pindah Memilih, Lihat Syaratnya

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    05 November 2024 pukul 17:11 WITA

    Kantor KPU Samarinda, Jalan Ir. H. Juanda, Ar Hitam, Samarinda Ulu. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat, menyampaikan bahwa masyarakat yang berdomisili di dalam ataupun di luar Samarinda namun tidak dapat pulang ke daerah asalnya pada hari pemungutan suara tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, pemilih perlu mengurus prosedur pindah memilih sesuai dengan aturan.

    Firman menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan KPU, pemilih yang ingin pindah memilih harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

    Syarat atau kondisi seseorang bisa melakukan pindah memilih di antaranya adalah, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, serta tertimpa bencana alam. 

    “Bagi masyarakat dari luar Samarinda yang ingin menggunakan hak pilihnya di sini, kami dapat memfasilitasinya dengan catatan harus mengurus pindah memilih terlebih dahulu. Syaratnya cukup membawa KTP, bisa juga ditambah dengan Kartu Keluarga (KK) meskipun itu tidak wajib,” ujar Firman.

    Sebelum itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu apakah mereka sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Jika pemilih sudah terdaftar dalam DPT, maka bisa langsung mengurus pindah memilih melalui Kantor KPU Samarinda atau melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing.

    Namun, jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat melakukan proses pindah memilih, tetapi masyarakat tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

    Firman menambahkan, pengurusan pindah memilih ini dapat dilakukan selambat-lambatnya hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara. Selain KTP atau KK, masyarakat yang ingin melakukan proses pindah memilih juga dapat membawa bukti dukung alasan pindah memilih seperti surat tugas bagi pekerja, atau surat aktif kuliah bagi mahasiswa. 

    "Pemilih yang berasal dari luar Samarinda tidak bisa meminta surat suara untuk pemilihan wali kota atau bupati, karena itu bukan bagian dari daerah pemilihannya. Namun, mereka akan tetap mendapat satu surat suara untuk pemilihan gubernur," pungkasnya.

    (Sf/Rs)