Cari disini...
Seputar Kaltim
Komisioner KPU RI beserta ketua KPU Kaltim dan Samarinda melakukan pengecekkan di gudang penyimpanan kotak suara. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama KPU Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara dari 147 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kaltim.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa tim dari KPU RI telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke KPU Balikpapan, KPU Kaltim, dan KPU Samarinda sejak kemarin petang. "Kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanah putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu untuk Pileg RI Dapil Kaltim," ujar Holik di Samarinda pada Sabtu (15/6/2024).
Selama kunjungan untuk menangani perkara PHPU nomor 219, tim KPU RI memastikan bahwa dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam penghitungan ulang suara, khususnya surat suara yang terdapat di dalam 147 kotak suara atau TPS yang tersebar di 9 kabupaten/kota, berada dalam kondisi yang sesuai dengan peraturan. "Kotak suara tersebut tersegel dan utuh, tidak terkena air hujan maupun rusak," ungkap Holik.
Holik juga menyatakan bahwa ia telah menyaksikan langsung kondisi gudang penyimpanan logistik atau penyimpanan surat suara KPU Samarinda yang berada dalam keadaan baik dan terjaga oleh aparat keamanan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Polda Kaltim dan Polresta Samarinda atas upaya mereka dalam menjaga kotak suara.
"Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara ini dilakukan sesuai dengan amanat MK, dan KPU RI akan segera menerbitkan surat dinas terkait hal ini," ucap Holik. Menurutnya, hasil perhitungan suara atau rekapitulasi di tingkat provinsi yang menjadi penggabungan perolehan suara dalam satu dapil berasal dari formulir D.Hasil KPU kabupaten/kota.
"Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang agar publik dapat mengetahui perolehan suara pemilu di suatu kecamatan dengan transparan, termasuk jika terjadi perbedaan dalam perolehan suara," tuturnya. Selain itu, KPU RI juga menginstruksikan untuk melakukan sosialisasi tidak hanya kepada peserta pemilu tetapi juga kepada pemangku kepentingan dan media.
Holik menambahkan bahwa KPU RI bersama dengan KPU daerah telah biasa melakukan tahapan secara bersamaan atau simultan. "Keserentakan dalam penyelenggaraan ini bukanlah hal yang baru bagi KPU," tegas Idham.
Di sisi lain, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan kesiapan pihaknya melakukan penghitungan suara ulang di 147 TPS yang tersebar di wilayah tersebut. "Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Penghitungan suara ulang akan dilakukan dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian setempat, dan perwakilan dari peserta pemilu," ujarnya.
Fahmi melanjutkan bahwa proses memilah TPS yang akan dihitung ulang sudah dimulai dan dilakukan di empat gudang yang telah ditentukan. "Kami akan mengumpulkan data dari 41 TPS terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dengan sisanya," sebutnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Komisioner KPU RI beserta ketua KPU Kaltim dan Samarinda melakukan pengecekkan di gudang penyimpanan kotak suara. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama KPU Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara dari 147 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kaltim.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa tim dari KPU RI telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke KPU Balikpapan, KPU Kaltim, dan KPU Samarinda sejak kemarin petang. "Kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanah putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu untuk Pileg RI Dapil Kaltim," ujar Holik di Samarinda pada Sabtu (15/6/2024).
Selama kunjungan untuk menangani perkara PHPU nomor 219, tim KPU RI memastikan bahwa dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam penghitungan ulang suara, khususnya surat suara yang terdapat di dalam 147 kotak suara atau TPS yang tersebar di 9 kabupaten/kota, berada dalam kondisi yang sesuai dengan peraturan. "Kotak suara tersebut tersegel dan utuh, tidak terkena air hujan maupun rusak," ungkap Holik.
Holik juga menyatakan bahwa ia telah menyaksikan langsung kondisi gudang penyimpanan logistik atau penyimpanan surat suara KPU Samarinda yang berada dalam keadaan baik dan terjaga oleh aparat keamanan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Polda Kaltim dan Polresta Samarinda atas upaya mereka dalam menjaga kotak suara.
"Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara ini dilakukan sesuai dengan amanat MK, dan KPU RI akan segera menerbitkan surat dinas terkait hal ini," ucap Holik. Menurutnya, hasil perhitungan suara atau rekapitulasi di tingkat provinsi yang menjadi penggabungan perolehan suara dalam satu dapil berasal dari formulir D.Hasil KPU kabupaten/kota.
"Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang agar publik dapat mengetahui perolehan suara pemilu di suatu kecamatan dengan transparan, termasuk jika terjadi perbedaan dalam perolehan suara," tuturnya. Selain itu, KPU RI juga menginstruksikan untuk melakukan sosialisasi tidak hanya kepada peserta pemilu tetapi juga kepada pemangku kepentingan dan media.
Holik menambahkan bahwa KPU RI bersama dengan KPU daerah telah biasa melakukan tahapan secara bersamaan atau simultan. "Keserentakan dalam penyelenggaraan ini bukanlah hal yang baru bagi KPU," tegas Idham.
Di sisi lain, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan kesiapan pihaknya melakukan penghitungan suara ulang di 147 TPS yang tersebar di wilayah tersebut. "Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Penghitungan suara ulang akan dilakukan dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian setempat, dan perwakilan dari peserta pemilu," ujarnya.
Fahmi melanjutkan bahwa proses memilah TPS yang akan dihitung ulang sudah dimulai dan dilakukan di empat gudang yang telah ditentukan. "Kami akan mengumpulkan data dari 41 TPS terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dengan sisanya," sebutnya.
(Sf/Rs)