Cari disini...
Seputar Kaltim
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Kaltim, Suardi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima tanggapan dari masyarakat atas pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) hingga 29 Agustus 2023.
Hasilnya, KPU menerima 13 tanggapan terhadap bacaleg DPRD maupun DPD Provinsi Kaltim yang ditanggapi oleh masyarakat melalui website KPU.
"Ini akan kami plenokan kembali dan setelahnya dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS hingga 31 Agustus," kata Komisioner KPU Kaltim, Suardi, Rabu (30/8/2023).
Namun, kata dia, KPU tidak bisa membeberkan seperti apa tanggapan masyarakat tersebut. Sebab harus menunggu hingga masuk dalam tahap pencermatan dan penetapan status calon pada DCS pasca hasil klarifikasi oleh partai politik atau peserta pemilu pada 8 - 12 September.
"Sebelum itu, selama tujuh hari kita minta peserta pemilu agar memaparkan hasil klarifikasi kepada KPU dari 1 - 7 September 2023," jelasnya.
Selama tahapan ini berlangsung, lanjut dia, seluruh persyaratan harus sudah dipenuhi oleh pihak parpol dan peserta pemilu.
"Jika memang nantinya setelah hasil klarifikasi ini memang tidak sesuai persyaratan, bisa digugurkan atau diteruskan. Tapi sejauh ini persyaratan aman saja," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Kaltim, Suardi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima tanggapan dari masyarakat atas pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) hingga 29 Agustus 2023.
Hasilnya, KPU menerima 13 tanggapan terhadap bacaleg DPRD maupun DPD Provinsi Kaltim yang ditanggapi oleh masyarakat melalui website KPU.
"Ini akan kami plenokan kembali dan setelahnya dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS hingga 31 Agustus," kata Komisioner KPU Kaltim, Suardi, Rabu (30/8/2023).
Namun, kata dia, KPU tidak bisa membeberkan seperti apa tanggapan masyarakat tersebut. Sebab harus menunggu hingga masuk dalam tahap pencermatan dan penetapan status calon pada DCS pasca hasil klarifikasi oleh partai politik atau peserta pemilu pada 8 - 12 September.
"Sebelum itu, selama tujuh hari kita minta peserta pemilu agar memaparkan hasil klarifikasi kepada KPU dari 1 - 7 September 2023," jelasnya.
Selama tahapan ini berlangsung, lanjut dia, seluruh persyaratan harus sudah dipenuhi oleh pihak parpol dan peserta pemilu.
"Jika memang nantinya setelah hasil klarifikasi ini memang tidak sesuai persyaratan, bisa digugurkan atau diteruskan. Tapi sejauh ini persyaratan aman saja," pungkasnya.
(Sf/By)