Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menerima banyak laporan dari masyarakat terkait namanya yang terdaftar ke dalam dokumen keanggotaan Partai Politik (Parpol) tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak lantas mengeluarkan surat pernyataan yang berisi sebuah perintah untuk segera menghapus nama masyarakat yang ikut tercatut dengan cara memperbarui data keanggotaan politiknya di akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Kita menerima banyak masukan dari masyarakat bahwa namanya dicatut dan dimasukkan ke dalam keanggotaan Parpol. Setelah mendengar itu, kita langsung bertindak dengan mengeluarkan surat untuk menghapus nama yang dicatut,” ucap Ali, Jumat (14/3/2025).
Seluruh operator parpol yang mengemban tugas sebagai pengelola sistem pendataan keanggotaan di masing-masing Parpol diundang untuk menghadiri kegiatan sosialisasi Sipol, Sistem Informasi Pencalonan dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) di Hotel Ika, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kamis (13/3/2025) lalu.
Mereka diberikan sedikit edukasi terkait pengelolaan data keanggotaan Parpol di akun Silon, Sipol dan Sikadeka agar bisa menyajikan data terbaru dan akurat.
“Pembaharuan data keanggotaan Parpol ini penting karena akan sangat berpengaruh terhadap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) selanjutnya, sehingga kita ingin data-data keanggotaan di masing-masing Parpolnya bisa diperbaharui sesegera mungkin,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menerima banyak laporan dari masyarakat terkait namanya yang terdaftar ke dalam dokumen keanggotaan Partai Politik (Parpol) tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak lantas mengeluarkan surat pernyataan yang berisi sebuah perintah untuk segera menghapus nama masyarakat yang ikut tercatut dengan cara memperbarui data keanggotaan politiknya di akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Kita menerima banyak masukan dari masyarakat bahwa namanya dicatut dan dimasukkan ke dalam keanggotaan Parpol. Setelah mendengar itu, kita langsung bertindak dengan mengeluarkan surat untuk menghapus nama yang dicatut,” ucap Ali, Jumat (14/3/2025).
Seluruh operator parpol yang mengemban tugas sebagai pengelola sistem pendataan keanggotaan di masing-masing Parpol diundang untuk menghadiri kegiatan sosialisasi Sipol, Sistem Informasi Pencalonan dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) di Hotel Ika, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kamis (13/3/2025) lalu.
Mereka diberikan sedikit edukasi terkait pengelolaan data keanggotaan Parpol di akun Silon, Sipol dan Sikadeka agar bisa menyajikan data terbaru dan akurat.
“Pembaharuan data keanggotaan Parpol ini penting karena akan sangat berpengaruh terhadap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) selanjutnya, sehingga kita ingin data-data keanggotaan di masing-masing Parpolnya bisa diperbaharui sesegera mungkin,” tandasnya.
(Sf/By)