Seputar Kaltim

    KPU Paser Tak Bisa Akomodir Penyediaan TPS Loksus di Pasar Senaken

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    20 November 2024 pukul 18:56 WITA

    Komisioner KPU Paser Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dyah Elly Kusrini (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser tak bisa mengakomodir permintaan penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (loksus) di Pasar Induk Penyembolum atau biasa di sebut Pasar Induk Senaken.

    Komisioner KPU Paser Divisi Perencaan Data dan Informasi, Dyah Elly Kusrini mengaku ini karena telah ditetapkan lima TPS loksus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang terbagi di dua Kecamatan, yakni Tanah Grogot dan Batu Engau.

    "TPS Loksus ini sudah kami ajukan dan telah di SK-kan secara nasional. Ini sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang ada," kata Dyah, Rabu (20/11/2024).

    Untuk pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, diberi kesempatan menyalurkan hak pilihnya di wilayah domisili.  "Kategori TPS Loksus ini diperuntukkan untuk pemilih yang sudah dipastikan menggunakan hak pilih di TPS asal dan ini sudah diketahui pihak terkait berdasarkan hasil koordinasi yang kami dilakukan," tuturnya.

    Menurutnya, pedagang di Pasar Senaken tidak semua berasal dari daerah yang sama, sehingga kemungkinan bisa lebih dahulu menyalurkan hak pilihnya di TPS asal. "Kalau nantinya belum sempat, kami sarankan untuk menyalurkan hak pilih mereka di wilayah paling dekat dengan domisili masing-masing," terangnya.

    Kata dia, pendirian TPS Loksus punya persyaratan yang mesti dipenuhi, di antaranya pemilih tersebut dibastikan harus berada di lokasi saat hari pencoblosan dan jumlah pemilih minimalnya sebanyak 100 orang.

    "Memang bukan satu-satunya tolak ukur, tapi kesedian pemilih dalam menggunakan hak pilihnya bisa benar-benar terlindungi," ujar Dyah.

    Meski semua persyaratan telah terpenuhi, tapi ini sudah tidak bisa lagi diakomodir intuo pendirian TPS loksus.

    "Sebagai penyelenggara, kita laksanakan Pilkada ini sesuai dengan regulasi yang ada. Saat ini sudah melakukan setting logistik, tersisa sepekan lagi pelaksanaan Pilkada jadi tidak memungkinkan lagi penambahan TPS loksus," tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    KPU Paser Tak Bisa Akomodir Penyediaan TPS Loksus di Pasar Senaken

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    20 November 2024 pukul 18:56 WITA

    Komisioner KPU Paser Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dyah Elly Kusrini (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser tak bisa mengakomodir permintaan penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (loksus) di Pasar Induk Penyembolum atau biasa di sebut Pasar Induk Senaken.

    Komisioner KPU Paser Divisi Perencaan Data dan Informasi, Dyah Elly Kusrini mengaku ini karena telah ditetapkan lima TPS loksus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang terbagi di dua Kecamatan, yakni Tanah Grogot dan Batu Engau.

    "TPS Loksus ini sudah kami ajukan dan telah di SK-kan secara nasional. Ini sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang ada," kata Dyah, Rabu (20/11/2024).

    Untuk pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, diberi kesempatan menyalurkan hak pilihnya di wilayah domisili.  "Kategori TPS Loksus ini diperuntukkan untuk pemilih yang sudah dipastikan menggunakan hak pilih di TPS asal dan ini sudah diketahui pihak terkait berdasarkan hasil koordinasi yang kami dilakukan," tuturnya.

    Menurutnya, pedagang di Pasar Senaken tidak semua berasal dari daerah yang sama, sehingga kemungkinan bisa lebih dahulu menyalurkan hak pilihnya di TPS asal. "Kalau nantinya belum sempat, kami sarankan untuk menyalurkan hak pilih mereka di wilayah paling dekat dengan domisili masing-masing," terangnya.

    Kata dia, pendirian TPS Loksus punya persyaratan yang mesti dipenuhi, di antaranya pemilih tersebut dibastikan harus berada di lokasi saat hari pencoblosan dan jumlah pemilih minimalnya sebanyak 100 orang.

    "Memang bukan satu-satunya tolak ukur, tapi kesedian pemilih dalam menggunakan hak pilihnya bisa benar-benar terlindungi," ujar Dyah.

    Meski semua persyaratan telah terpenuhi, tapi ini sudah tidak bisa lagi diakomodir intuo pendirian TPS loksus.

    "Sebagai penyelenggara, kita laksanakan Pilkada ini sesuai dengan regulasi yang ada. Saat ini sudah melakukan setting logistik, tersisa sepekan lagi pelaksanaan Pilkada jadi tidak memungkinkan lagi penambahan TPS loksus," tandasnya.

    (Sf/By)