Seputar Kaltim

    KPU Paser Ingatkan Soal Syarat Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    23 Agustus 2024 pukul 17:33 WITA

    KPU Paser saat rakor lintas sektor persiapan dokumen syarat paslon di Pilkada 2024 (dok. KPU Paser)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengingatkan partai politik (parpol) soal syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Hal itu disampaikan lewat forum rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral bersama perwakilan parpol yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu jelang tahapan pendaftaran paslon yang dijadwalkan mulai 27-29 Agustus mendatang.

    Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan, aturan syarat calon diatur dalam  PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

    Dalam rakor, kata dia pihaknya melibatkan instansi terkait untuk membantu soal proses pengurusan dokumen syarat calon bupati-wakil bupati. 

    Beberapa diantaranya, seperti ijazah yang harus dilegalisir namun sekolahnya sudah tidak ada atau merger, ataupun berada di luar wilayah sebelumnya.

    "Kami minta penjelasan itu disampaikan oleh Dinas Pendidikan bagaimana terkait legalisir ijazah yang sekolahnya sudah tidak ada ataupun merger," kata Anas, Jum’at (23/8/2024).

    Termasuk syarat dari pengadilan negeri apakah paslon pernah kesandung kasus hukum, dan apa sudah pernah menjalani pidana lebih dari lima tahun.

    "Nanti ada surat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan, kemudian ada juga nanti yang bersangkutan mempunyai hak pilih atau hak pilihnya dicabut," tuturnya.

    Ia menambahkan, salah surat yang pengurusannya hanya dapat dilakukan di luar wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) seperti Pengadilan Niaga.

    "Sehingga kami menyarankan untuk mengurus di Surabaya khususnya terkait surat keterangan tidak failed," tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    KPU Paser Ingatkan Soal Syarat Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    23 Agustus 2024 pukul 17:33 WITA

    KPU Paser saat rakor lintas sektor persiapan dokumen syarat paslon di Pilkada 2024 (dok. KPU Paser)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengingatkan partai politik (parpol) soal syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Hal itu disampaikan lewat forum rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral bersama perwakilan parpol yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu jelang tahapan pendaftaran paslon yang dijadwalkan mulai 27-29 Agustus mendatang.

    Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan, aturan syarat calon diatur dalam  PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

    Dalam rakor, kata dia pihaknya melibatkan instansi terkait untuk membantu soal proses pengurusan dokumen syarat calon bupati-wakil bupati. 

    Beberapa diantaranya, seperti ijazah yang harus dilegalisir namun sekolahnya sudah tidak ada atau merger, ataupun berada di luar wilayah sebelumnya.

    "Kami minta penjelasan itu disampaikan oleh Dinas Pendidikan bagaimana terkait legalisir ijazah yang sekolahnya sudah tidak ada ataupun merger," kata Anas, Jum’at (23/8/2024).

    Termasuk syarat dari pengadilan negeri apakah paslon pernah kesandung kasus hukum, dan apa sudah pernah menjalani pidana lebih dari lima tahun.

    "Nanti ada surat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan, kemudian ada juga nanti yang bersangkutan mempunyai hak pilih atau hak pilihnya dicabut," tuturnya.

    Ia menambahkan, salah surat yang pengurusannya hanya dapat dilakukan di luar wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) seperti Pengadilan Niaga.

    "Sehingga kami menyarankan untuk mengurus di Surabaya khususnya terkait surat keterangan tidak failed," tandasnya.

    (Sf/Rs)