Seputar Kaltim

    KPU Paser Gelar PSSU DPR RI di Empat TPS

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    26 Juni 2024 pukul 12:49 WITA

    Proses PSU di Kantor KPU Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser tengah melangsungkan Penghitungan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlangsung di Kantor KPU Paser, Rabu (26/6/2024).

    Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anas Abdul Kadir mengatakan proses PSSU ini melibatkan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 sebagai saksi.

    Pasca PSU, kata dia, selanjutannya bakal dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten yang berlangsung hingga 29 Juni 2024.

    Anas memperkirakan proses PSSU tidak memakan waktu yang cukup lama, sehingga dapat diselesaikan hanya dalam kurun waktu satu hari karena hanya untuk empat TPS.

    “Kami memperkirakan PSSU bisa selesai sampai malam hari karena rata-rata dari hasil simulasi proses perhitungan untuk satu TPS itu  2,5 jam sampai 3 jam,” kata Anas.

    Sekedar informasi, PSSU ini dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan dari Partai Demokrat setelah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

    Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS di Dapil Kaltim, empat TPS di antaranya berada di Kabupaten Paser.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    KPU Paser Gelar PSSU DPR RI di Empat TPS

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    26 Juni 2024 pukul 12:49 WITA

    Proses PSU di Kantor KPU Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser tengah melangsungkan Penghitungan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlangsung di Kantor KPU Paser, Rabu (26/6/2024).

    Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anas Abdul Kadir mengatakan proses PSSU ini melibatkan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 sebagai saksi.

    Pasca PSU, kata dia, selanjutannya bakal dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten yang berlangsung hingga 29 Juni 2024.

    Anas memperkirakan proses PSSU tidak memakan waktu yang cukup lama, sehingga dapat diselesaikan hanya dalam kurun waktu satu hari karena hanya untuk empat TPS.

    “Kami memperkirakan PSSU bisa selesai sampai malam hari karena rata-rata dari hasil simulasi proses perhitungan untuk satu TPS itu  2,5 jam sampai 3 jam,” kata Anas.

    Sekedar informasi, PSSU ini dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan dari Partai Demokrat setelah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

    Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS di Dapil Kaltim, empat TPS di antaranya berada di Kabupaten Paser.

    (Sf/By)