Seputar Kaltim

    KPU Paser Butuh 3.395 KPPS untuk Pilkada 2024

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    19 September 2024 pukul 11:40 WITA

    Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Paser, Hafida (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membutuhkan 3.395 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Paser, Hafida mengatakan kuota ribuan anggota KPPS itu berdasarkan jumlah yang dibutuhkan, yakni tujuh orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 485 TPS se-Kabupaten Paser.

    “Berdasarkan rapat pleno, ada penambahan satu TPS dari 484 menjadi 485, sehingga total anggota KPPS yang dibutuhkan mencapau 3.395 orang,” kata Hafida, Kamis (19/9/2024).

    Proses rekrutmen KPPS, jadwal pendaftaran sudah dibuka mulai 17 sampai 28 September 2024 mendatang yang nantinya direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

    “Untuk perekrutan KPPS Kami sudah menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendelegasikan, jadi nanti dari PPK yang menyampaikan ke PPS,” tuturnya.

    KPU Paser memprioritaskan anggota KPPS diharuskan untuk warga setempat sesuai alamat tempat tinggalnya, sebab dianggap lebih paham perihal kondisi di lingkungan daerahnya.

    Untuk syarat pendidikan pelamar anggota KPPS, kata dia minimal tingkat SMA/sederajat.

    Dengan syarat itu, KPU sudah mengantisipasi apabila didapati kurangnya jumlah pendaftar dengan melibatkan guru dan pemerintah desa.

    “Kami juga bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk memberdayakan guru, kalau masih terdapat kekurangan kami bekerjasama dengan pemerintah desa,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    KPU Paser Butuh 3.395 KPPS untuk Pilkada 2024

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    19 September 2024 pukul 11:40 WITA

    Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Paser, Hafida (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membutuhkan 3.395 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Paser, Hafida mengatakan kuota ribuan anggota KPPS itu berdasarkan jumlah yang dibutuhkan, yakni tujuh orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 485 TPS se-Kabupaten Paser.

    “Berdasarkan rapat pleno, ada penambahan satu TPS dari 484 menjadi 485, sehingga total anggota KPPS yang dibutuhkan mencapau 3.395 orang,” kata Hafida, Kamis (19/9/2024).

    Proses rekrutmen KPPS, jadwal pendaftaran sudah dibuka mulai 17 sampai 28 September 2024 mendatang yang nantinya direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

    “Untuk perekrutan KPPS Kami sudah menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendelegasikan, jadi nanti dari PPK yang menyampaikan ke PPS,” tuturnya.

    KPU Paser memprioritaskan anggota KPPS diharuskan untuk warga setempat sesuai alamat tempat tinggalnya, sebab dianggap lebih paham perihal kondisi di lingkungan daerahnya.

    Untuk syarat pendidikan pelamar anggota KPPS, kata dia minimal tingkat SMA/sederajat.

    Dengan syarat itu, KPU sudah mengantisipasi apabila didapati kurangnya jumlah pendaftar dengan melibatkan guru dan pemerintah desa.

    “Kami juga bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk memberdayakan guru, kalau masih terdapat kekurangan kami bekerjasama dengan pemerintah desa,” tandasnya.

    (Sf/By)