Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua KPU Kukar, Purnomo. (Foto:M.anshori/seputarfakata.com).
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) masa kampanye Pemilu serentak 2024.
Hal itu telah termuat dalam Surat Keputusan KPU Nomor 639 tahun 2024, tentang penetapan titik lokasi pemasangan Algaka Pemulu 2024, yang diterbitkan pada Jumat lalu.
Ketua KPU Kukar, Purnomo mengatakan ada ratusan titik pemasangan algaka yang tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Kukar.
Selain itu, kata dia, ada beberapa titik yang dilarang untuk memasang algaka, di antaranya seperti pohon, fasilitas umum, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan serta tempat ibadah.
"Tempat pribadi juga boleh, seperti di halaman rumah. Peserta pemilu bisa mulai memasang algaka sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang," kata Purnomo, Rabu (29/11/2023).
Ia menyebut untuk sanksi pelanggaran selama masa kampanye juga telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang beragam, mulai dari sanksi administarasi hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Purnomo menjelaskan, setiap peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk ,brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin alat tulis dan atribut kampanye lainnya.
"Dengan ketentuan tidak lebih dari Rp100 ribu jika dikonversi dalam bentuk uang, sesuai dengan pasal 33 PKPU Nomor 15 tahun 2023," pungkasnya.
Ia berharap para peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan bisa melaksanakan kampanye dengan damai satu sama lain, tanpa isu sara dan hoax.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua KPU Kukar, Purnomo. (Foto:M.anshori/seputarfakata.com).
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) masa kampanye Pemilu serentak 2024.
Hal itu telah termuat dalam Surat Keputusan KPU Nomor 639 tahun 2024, tentang penetapan titik lokasi pemasangan Algaka Pemulu 2024, yang diterbitkan pada Jumat lalu.
Ketua KPU Kukar, Purnomo mengatakan ada ratusan titik pemasangan algaka yang tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Kukar.
Selain itu, kata dia, ada beberapa titik yang dilarang untuk memasang algaka, di antaranya seperti pohon, fasilitas umum, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan serta tempat ibadah.
"Tempat pribadi juga boleh, seperti di halaman rumah. Peserta pemilu bisa mulai memasang algaka sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang," kata Purnomo, Rabu (29/11/2023).
Ia menyebut untuk sanksi pelanggaran selama masa kampanye juga telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang beragam, mulai dari sanksi administarasi hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Purnomo menjelaskan, setiap peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk ,brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin alat tulis dan atribut kampanye lainnya.
"Dengan ketentuan tidak lebih dari Rp100 ribu jika dikonversi dalam bentuk uang, sesuai dengan pasal 33 PKPU Nomor 15 tahun 2023," pungkasnya.
Ia berharap para peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan bisa melaksanakan kampanye dengan damai satu sama lain, tanpa isu sara dan hoax.
(Sf/By)