Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seoutarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kepada Masyarakat yang sudah punya KTP Kukar, silahkan mendaftar dan gabung sebagai anggota KPPS dalam Pilkada 2024 ini," Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, Rabu (18/9/2024).
Ia menyebut pendaftaran KPPS dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024. Sementara persyaratan teknis telah tercantum dalam surat edaran.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, wajib Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, serta memiliki integritas, jujur dan adil.
Calon anggota KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik atau telah tidak aktif selama lima tahun, berdomisili di wilayah KPPS, sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, di antaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik,
Kemudian surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik, termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, kolesterol, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna 4x6, sebanyak satu lembar.
"Pendaftaran dan kelengkapan dokumen bisa disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing masing Kelurahan/Desa," ungkapnya.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta pendaftar bisa menghubungi helpdesk KPPS di kantor KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seoutarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kepada Masyarakat yang sudah punya KTP Kukar, silahkan mendaftar dan gabung sebagai anggota KPPS dalam Pilkada 2024 ini," Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, Rabu (18/9/2024).
Ia menyebut pendaftaran KPPS dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024. Sementara persyaratan teknis telah tercantum dalam surat edaran.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, wajib Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, serta memiliki integritas, jujur dan adil.
Calon anggota KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik atau telah tidak aktif selama lima tahun, berdomisili di wilayah KPPS, sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, di antaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik,
Kemudian surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik, termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, kolesterol, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna 4x6, sebanyak satu lembar.
"Pendaftaran dan kelengkapan dokumen bisa disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing masing Kelurahan/Desa," ungkapnya.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta pendaftar bisa menghubungi helpdesk KPPS di kantor KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
(Sf/By)