Cari disini...
Seputar Kaltim
KPU Kukar, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) bantah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah merugikan keuangan daerah.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin mengatakan pihaknya telah melaksanakan Pilkada sesuai aturan. KPU pun hanya bertugas sebagai pelaksana regulasi yang telah dibuat KPU RI.
“Kami KPU Kukar regulator, pelaksana aturan itu dibuat KPU RI. Seluruh tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai aturan berlaku," kata Wiwin, Rabu (26/2/2025).
Ia menyebut Hasyim Asy’ari dalam sidang sebelumnya mengungkapkan seluruh proses yang dilakukan oleh KPU Kukar telah sesuai dengan peraturan yang telah dibuat.
Wiwin menjelaskan, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran sebesar Rp103 miliar untuk Pilkada 2024. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar menerima Rp15,4 miliar dan dana pengamanan sebesar Rp12 miliar disalurkan ke TNI-Polri.
Ia pun membantah soal dugaan pelaksanaan Pilkada yang merugikan keuangan daerah, apalagi Pilkada telah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
"Pilkada sudah sesuai aturan, semua sudah sesuai dengan norma PKPU. Jadi, tidak ada masalah," jelasnya.
Sementara terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), KPU Kukar akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Kukar untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk anggaran PSU, kami masih melakukan koordinasi dengan Pemkab Kukar,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

KPU Kukar, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) bantah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah merugikan keuangan daerah.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin mengatakan pihaknya telah melaksanakan Pilkada sesuai aturan. KPU pun hanya bertugas sebagai pelaksana regulasi yang telah dibuat KPU RI.
“Kami KPU Kukar regulator, pelaksana aturan itu dibuat KPU RI. Seluruh tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai aturan berlaku," kata Wiwin, Rabu (26/2/2025).
Ia menyebut Hasyim Asy’ari dalam sidang sebelumnya mengungkapkan seluruh proses yang dilakukan oleh KPU Kukar telah sesuai dengan peraturan yang telah dibuat.
Wiwin menjelaskan, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran sebesar Rp103 miliar untuk Pilkada 2024. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar menerima Rp15,4 miliar dan dana pengamanan sebesar Rp12 miliar disalurkan ke TNI-Polri.
Ia pun membantah soal dugaan pelaksanaan Pilkada yang merugikan keuangan daerah, apalagi Pilkada telah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
"Pilkada sudah sesuai aturan, semua sudah sesuai dengan norma PKPU. Jadi, tidak ada masalah," jelasnya.
Sementara terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), KPU Kukar akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Kukar untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk anggaran PSU, kami masih melakukan koordinasi dengan Pemkab Kukar,” pungkasnya.
(Sf/By)