Seputar Kaltim

    KPU Kaltim Siapkan TPS Khusus di 8 Kabupaten/Kota untuk Pemilih di Lokasi Terpencil

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    10 Januari 2024 pukul 19:09 WITA

    Pelaksanaan Pemilu di TPS Khusus bagi warga Lapas. (Foto: Istimewa)

    Samarinda - Sebanyak 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus yang disebar di 8 Kabupaten/Kota akan disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melayani pemilih yang berada di lokasi-lokasi terpencil, seperti Lapas, panti sosial, pesantren, pertambangan, dan perkebunan, serta kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    "TPS lokasi khusus ini bertujuan untuk memfasilitasi hak pilih bagi warga yang tidak bisa mengakses TPS reguler karena jarak, kondisi, atau kegiatan. Total pemilih pada TPS khusus sebanyak 15.599 ribu, terdiri dari laki-laki 13.167 dan perempuan 2.432 ribu," kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Iffa Rosita dihubungi di Samarinda, Rabu (10/1/2023).

    Adapun, TPS lokasi khusus tersebar di delapan kabupaten/kota di Kaltim, yakni Paser, Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, Kutai Timur (Kutim), Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan, Samarinda, dan Bontang. Berdasarkan rinciannya, Kabupaten Paser memiliki 17 TPS lokasi khusus, Kukar memiliki lima TPS, Berau memiliki 13 TPS, Kutim memiliki lima TPS, PPU memiliki dua TPS, Balikpapan memiliki 11 TPS, Samarinda memiliki 14 TPS, dan Bontang memiliki lima TPS.

    "TPS lokasi khusus juga dibagi berdasarkan kategori lokasi, misalkan lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebanyak 32 TPS, panti sosial/panti rehabilitasi sebanyak satu TPS, pesantren/lokasi pendidikan sebanyak lima TPS, pertambangan sebanyak tujuh TPS, perkebunan sebanyak 22 TPS, dan kawasan IKN sebanyak tiga TPS," paparnya.

    Menurut Iffa, KPU Kaltim telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kementerian Hukum dan HAM, serta perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan, untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS khusus berjalan lancar dan aman.

    Iffa berharap, dengan adanya TPS lokasi khusus, seluruh warga yang berdomisili di Kaltim yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan baik dan bijak.

    "Tentu yang kami harapkan ini dapat berpartisipasi dalam menyukseskan pemilihan umum yang demokratis," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    KPU Kaltim Siapkan TPS Khusus di 8 Kabupaten/Kota untuk Pemilih di Lokasi Terpencil

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    10 Januari 2024 pukul 19:09 WITA

    Pelaksanaan Pemilu di TPS Khusus bagi warga Lapas. (Foto: Istimewa)

    Samarinda - Sebanyak 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus yang disebar di 8 Kabupaten/Kota akan disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melayani pemilih yang berada di lokasi-lokasi terpencil, seperti Lapas, panti sosial, pesantren, pertambangan, dan perkebunan, serta kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    "TPS lokasi khusus ini bertujuan untuk memfasilitasi hak pilih bagi warga yang tidak bisa mengakses TPS reguler karena jarak, kondisi, atau kegiatan. Total pemilih pada TPS khusus sebanyak 15.599 ribu, terdiri dari laki-laki 13.167 dan perempuan 2.432 ribu," kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Iffa Rosita dihubungi di Samarinda, Rabu (10/1/2023).

    Adapun, TPS lokasi khusus tersebar di delapan kabupaten/kota di Kaltim, yakni Paser, Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, Kutai Timur (Kutim), Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan, Samarinda, dan Bontang. Berdasarkan rinciannya, Kabupaten Paser memiliki 17 TPS lokasi khusus, Kukar memiliki lima TPS, Berau memiliki 13 TPS, Kutim memiliki lima TPS, PPU memiliki dua TPS, Balikpapan memiliki 11 TPS, Samarinda memiliki 14 TPS, dan Bontang memiliki lima TPS.

    "TPS lokasi khusus juga dibagi berdasarkan kategori lokasi, misalkan lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebanyak 32 TPS, panti sosial/panti rehabilitasi sebanyak satu TPS, pesantren/lokasi pendidikan sebanyak lima TPS, pertambangan sebanyak tujuh TPS, perkebunan sebanyak 22 TPS, dan kawasan IKN sebanyak tiga TPS," paparnya.

    Menurut Iffa, KPU Kaltim telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kementerian Hukum dan HAM, serta perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan, untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS khusus berjalan lancar dan aman.

    Iffa berharap, dengan adanya TPS lokasi khusus, seluruh warga yang berdomisili di Kaltim yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan baik dan bijak.

    "Tentu yang kami harapkan ini dapat berpartisipasi dalam menyukseskan pemilihan umum yang demokratis," tutupnya.

    (Sf/Rs)