Seputar Kaltim

    KPU Kaltim Sebut BRPK MK Terbit 3 Januari 2025 untuk Tindak Lanjut Gugatan PHPKada Isran-Hadi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    31 Desember 2024 pukul 16:41 WITA

    Pasangan Calon Kosong Satu, Isran-Hadi yang mengajukan gugat ke MK. (Kolase oleh seputarffakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengonfirmasi bahwa pada 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai tindak lanjut dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan oleh sejumlah pasangan calon Gubernur Kaltim, termasuk pasangan nomor urut satu, Isran-Hadi.

    Komisioner KPU Kaltim, Suardi, menjelaskan bahwa penerbitan BRPK pada 3 Januari 2025 bukanlah jadwal sidang, melainkan merupakan tahap awal dalam proses penyelesaian perkara yang diajukan ke MK. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima jadwal pasti terkait sidang PHPKada tersebut. "Tanggal 3 ini bukan sidangnya, melainkan terbitnya BRPK dari MK," kata Suardi, saat dihubungi di Samarinda, Selasa (31/12/2024).

    Suardi menambahkan bahwa sebelumnya pihak KPU Kaltim telah melakukan koordinasi secara intensif dengan MK untuk memastikan kelanjutan proses hukum terkait PHPKada di Kaltim. Koordinasi ini dilakukan untuk memperjelas prosedur serta mempercepat proses penanganan perkara yang sedang diperiksa oleh MK.

    Gugatan PHPKada ini diajukan oleh pasangan calon Isran-Hadi yang merasa ada indikasi kecurangan dalam hasil pemilihan Gubernur Kaltim. Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam permohonan PHPKada antara lain dugaan monopoli partai politik yang dilakukan oleh pasangan Rudy-Seno, ketidakmaksimalan kerja Bawaslu dalam pengawasan, serta dugaan adanya intervensi kekuatan pemerintah dalam proses pemenangan pasangan Rudy-Seno. Selain itu, ada pula klaim mengenai keterlibatan organisasi RT dalam proses pemenangan pasangan tersebut.

    Sejak menerima gugatan tersebut, MK tengah memprosesnya untuk menentukan apakah dalil yang diajukan oleh para pemohon cukup kuat untuk dilanjutkan ke sidang. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    KPU Kaltim Sebut BRPK MK Terbit 3 Januari 2025 untuk Tindak Lanjut Gugatan PHPKada Isran-Hadi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    31 Desember 2024 pukul 16:41 WITA

    Pasangan Calon Kosong Satu, Isran-Hadi yang mengajukan gugat ke MK. (Kolase oleh seputarffakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengonfirmasi bahwa pada 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai tindak lanjut dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan oleh sejumlah pasangan calon Gubernur Kaltim, termasuk pasangan nomor urut satu, Isran-Hadi.

    Komisioner KPU Kaltim, Suardi, menjelaskan bahwa penerbitan BRPK pada 3 Januari 2025 bukanlah jadwal sidang, melainkan merupakan tahap awal dalam proses penyelesaian perkara yang diajukan ke MK. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima jadwal pasti terkait sidang PHPKada tersebut. "Tanggal 3 ini bukan sidangnya, melainkan terbitnya BRPK dari MK," kata Suardi, saat dihubungi di Samarinda, Selasa (31/12/2024).

    Suardi menambahkan bahwa sebelumnya pihak KPU Kaltim telah melakukan koordinasi secara intensif dengan MK untuk memastikan kelanjutan proses hukum terkait PHPKada di Kaltim. Koordinasi ini dilakukan untuk memperjelas prosedur serta mempercepat proses penanganan perkara yang sedang diperiksa oleh MK.

    Gugatan PHPKada ini diajukan oleh pasangan calon Isran-Hadi yang merasa ada indikasi kecurangan dalam hasil pemilihan Gubernur Kaltim. Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam permohonan PHPKada antara lain dugaan monopoli partai politik yang dilakukan oleh pasangan Rudy-Seno, ketidakmaksimalan kerja Bawaslu dalam pengawasan, serta dugaan adanya intervensi kekuatan pemerintah dalam proses pemenangan pasangan Rudy-Seno. Selain itu, ada pula klaim mengenai keterlibatan organisasi RT dalam proses pemenangan pasangan tersebut.

    Sejak menerima gugatan tersebut, MK tengah memprosesnya untuk menentukan apakah dalil yang diajukan oleh para pemohon cukup kuat untuk dilanjutkan ke sidang. 

    (Sf/Rs)