Seputar Kaltim

    KPU Kaltim Konfirmasi BRPK Gugatan Pemilihan Gubernur 2024 ke MK

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    05 Januari 2025 pukul 11:22 WITA

    Gugatan Isran-Hadi yang berlanjut pada meja persidangan setelah terbit BRPK dari MKRI. (Kolase oleh Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengonfirmasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 yang diajukan pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi. 

    BRPK yang tercatat dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini mencatatkan beberapa perkara yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu di beberapa wilayah Kaltim.

    BRPK yang diterbitkan pada 3 Januari 2025 pukul 07.00 WIB ini meliputi sejumlah register perkara, di antaranya untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang memiliki dua register, Kabupaten Berau dengan satu register, dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dengan satu register. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih.

    Meski BRPK sudah diterbitkan, KPU Kaltim menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian jadwal sidang pendahuluan yang akan digelar oleh MK. "Sidang pendahuluan akan membacakan permohonan yang diajukan oleh pemohon, dan kami masih menunggu jadwal pastinya dari MK," ujar Ramaon.

    Sidang pendahuluan ini diperkirakan akan berlangsung antara 8 hingga 14 Januari 2025. Pada sidang tersebut, MK akan menguraikan dan membahas permohonan yang disampaikan oleh pasangan Isran-Hadi terkait hasil Pemilihan Gubernur Kaltim 2024 yang dianggapnya tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Setelah sidang pendahuluan, MK akan melanjutkan proses dengan sidang lanjutan yang melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak lainnya, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    KPU Kaltim sendiri menegaskan bahwa mereka akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menunggu instruksi lebih lanjut dari MK mengenai jalannya persidangan. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    KPU Kaltim Konfirmasi BRPK Gugatan Pemilihan Gubernur 2024 ke MK

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    05 Januari 2025 pukul 11:22 WITA

    Gugatan Isran-Hadi yang berlanjut pada meja persidangan setelah terbit BRPK dari MKRI. (Kolase oleh Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengonfirmasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 yang diajukan pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi. 

    BRPK yang tercatat dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini mencatatkan beberapa perkara yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu di beberapa wilayah Kaltim.

    BRPK yang diterbitkan pada 3 Januari 2025 pukul 07.00 WIB ini meliputi sejumlah register perkara, di antaranya untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang memiliki dua register, Kabupaten Berau dengan satu register, dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dengan satu register. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih.

    Meski BRPK sudah diterbitkan, KPU Kaltim menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian jadwal sidang pendahuluan yang akan digelar oleh MK. "Sidang pendahuluan akan membacakan permohonan yang diajukan oleh pemohon, dan kami masih menunggu jadwal pastinya dari MK," ujar Ramaon.

    Sidang pendahuluan ini diperkirakan akan berlangsung antara 8 hingga 14 Januari 2025. Pada sidang tersebut, MK akan menguraikan dan membahas permohonan yang disampaikan oleh pasangan Isran-Hadi terkait hasil Pemilihan Gubernur Kaltim 2024 yang dianggapnya tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Setelah sidang pendahuluan, MK akan melanjutkan proses dengan sidang lanjutan yang melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak lainnya, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    KPU Kaltim sendiri menegaskan bahwa mereka akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menunggu instruksi lebih lanjut dari MK mengenai jalannya persidangan. 

    (Sf/Rs)