Cari disini...
Seputar Kaltim
Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan beberapa persiapan untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 yang diajukan pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Sebelumnya, pada 3 Januari 2025, MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang mencatatkan beberapa perkara perselisihan hasil pemilu di sejumlah wilayah Kaltim.
Gugatan tersebut terkait dengan klaim pasangan Isran-Hadi bahwa hasil Pemilihan Gubernur Kaltim 2024 yang diumumkan tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski BRPK telah diterbitkan, KPU Kaltim menyatakan bahwa mereka masih menunggu kepastian jadwal sidang pendahuluan dari MK, yang diperkirakan akan digelar antara 8 hingga 14 Januari 2025.
Pada sidang tersebut, MK akan menguraikan permohonan yang disampaikan oleh pasangan Isran-Hadi dan mendalami materi gugatan yang disampaikan.
Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai persiapan dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama KPU kabupaten/kota se-Kaltim.
Dalam rakor tersebut, KPU Kaltim melakukan inventarisasi terhadap potensi masalah yang mungkin muncul dan juga langkah mitigasi agar lebih siap menghadapi materi gugatan yang ada.
“Dalam rakor pendahuluan kemarin, kami sudah membahas langkah-langkah yang perlu diambil untuk menghadapi gugatan pasca keluarnya BRPK. Kami telah merencanakan secara menyeluruh agar bisa lebih siap dan fokus terhadap isu yang diangkat dalam gugatan tersebut,” ujar Ramaon dihubungi di Samarinda, Senin (6/1/2024).
Lebih lanjut, Ramaon menegaskan bahwa KPU Kaltim akan bekerja maksimal dalam menyusun data dan informasi yang relevan guna menghadapi gugatan tersebut, memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan beberapa persiapan untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 yang diajukan pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Sebelumnya, pada 3 Januari 2025, MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang mencatatkan beberapa perkara perselisihan hasil pemilu di sejumlah wilayah Kaltim.
Gugatan tersebut terkait dengan klaim pasangan Isran-Hadi bahwa hasil Pemilihan Gubernur Kaltim 2024 yang diumumkan tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski BRPK telah diterbitkan, KPU Kaltim menyatakan bahwa mereka masih menunggu kepastian jadwal sidang pendahuluan dari MK, yang diperkirakan akan digelar antara 8 hingga 14 Januari 2025.
Pada sidang tersebut, MK akan menguraikan permohonan yang disampaikan oleh pasangan Isran-Hadi dan mendalami materi gugatan yang disampaikan.
Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai persiapan dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama KPU kabupaten/kota se-Kaltim.
Dalam rakor tersebut, KPU Kaltim melakukan inventarisasi terhadap potensi masalah yang mungkin muncul dan juga langkah mitigasi agar lebih siap menghadapi materi gugatan yang ada.
“Dalam rakor pendahuluan kemarin, kami sudah membahas langkah-langkah yang perlu diambil untuk menghadapi gugatan pasca keluarnya BRPK. Kami telah merencanakan secara menyeluruh agar bisa lebih siap dan fokus terhadap isu yang diangkat dalam gugatan tersebut,” ujar Ramaon dihubungi di Samarinda, Senin (6/1/2024).
Lebih lanjut, Ramaon menegaskan bahwa KPU Kaltim akan bekerja maksimal dalam menyusun data dan informasi yang relevan guna menghadapi gugatan tersebut, memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Sf/Rs)