Seputar Kaltim

    KPU Kalimantan Timur Tunggu BRPK dari MK untuk Tindak Lanjuti Gugatan PHPKada

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 Desember 2024 pukul 17:19 WITA

    Anggota KPU Kaltim, Suardi. (Foto: Dok. KPU Kaltim)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menindaklanjuti sidang gugatan pasangan calon Gubernur Kaltim yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).

    Komisioner KPU Kaltim, Suardi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima jadwal sidang terkait PHPKada tersebut. “Kami masih menunggu BRPK dari MK,” ujar Suardi dihubungi di Samarinda, Senin (16/12/2024). 

    Sebelumnya, MK telah menerima permohonan PHPKada dari sejumlah calon kepala daerah di Indonesia, termasuk Kaltim. Permohonan tersebut kini sedang dalam proses penelaahan oleh MK untuk menentukan apakah dalil yang diajukan para pemohon cukup kuat untuk disidangkan.

    Di tingkat provinsi, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur telah mulai mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi kemungkinan sidang sengketa hasil Pilkada. 

    Jika MK memutuskan bahwa gugatan tersebut layak disidangkan, KPU Kaltim akan segera menyusun sejumlah bahan yang dibutuhkan dalam proses persidangan yang menuntut perhatian lebih tersebut.

    Gugatan terhadap hasil Pilkada merupakan hak konstitusional setiap calon yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    KPU Kaltim terus berkoordinasi dengan MK untuk memastikan kelancaran proses penyelesaian sengketa Pilkada, demi terciptanya keadilan dalam demokrasi.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    KPU Kalimantan Timur Tunggu BRPK dari MK untuk Tindak Lanjuti Gugatan PHPKada

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 Desember 2024 pukul 17:19 WITA

    Anggota KPU Kaltim, Suardi. (Foto: Dok. KPU Kaltim)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menindaklanjuti sidang gugatan pasangan calon Gubernur Kaltim yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).

    Komisioner KPU Kaltim, Suardi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima jadwal sidang terkait PHPKada tersebut. “Kami masih menunggu BRPK dari MK,” ujar Suardi dihubungi di Samarinda, Senin (16/12/2024). 

    Sebelumnya, MK telah menerima permohonan PHPKada dari sejumlah calon kepala daerah di Indonesia, termasuk Kaltim. Permohonan tersebut kini sedang dalam proses penelaahan oleh MK untuk menentukan apakah dalil yang diajukan para pemohon cukup kuat untuk disidangkan.

    Di tingkat provinsi, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur telah mulai mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi kemungkinan sidang sengketa hasil Pilkada. 

    Jika MK memutuskan bahwa gugatan tersebut layak disidangkan, KPU Kaltim akan segera menyusun sejumlah bahan yang dibutuhkan dalam proses persidangan yang menuntut perhatian lebih tersebut.

    Gugatan terhadap hasil Pilkada merupakan hak konstitusional setiap calon yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    KPU Kaltim terus berkoordinasi dengan MK untuk memastikan kelancaran proses penyelesaian sengketa Pilkada, demi terciptanya keadilan dalam demokrasi.

    (Sf/Rs)