Seputar Kaltim

    KPU dan Bawaslu Kutim Rencanakan Pengembalian Sisa Anggaran Pilkada 2024

    Penulis:*/Lisda|Redaktur:Maruly Z
    25 Februari 2025 pukul 09:04 WITA

    FGD evaluasi Pilkada 2024 yang digelar di Gedung KPU Kutim pada Senin (24/2/2025). (dok.Lisdawati/seputarfakta.com)

    Sangatta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana mengembalikan sisa anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sebesar Rp7- 8 miliar. Anggaran ini merupakan bagian dari total dana sebesar Rp38 miliar yang digelontorkan untuk penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.
    Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, mengungkapkan bahwa pengembalian dana hibah tersebut direncanakan pada April 2025.  Sebelum itu, pihak KPU masih fokus menyelesaikan berbagai administrasi, termasuk pembayaran utang-piutang dan penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPj) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Sumber (PPS) Adhoc.
    "Pengembalian dana hibah di angka Rp7 atau Rp8 miliar. Saat ini, kami masih berusaha memaksimalkan penyelesaian administrasi, termasuk SPj dari Adhoc PPK dan PPS. Beberapa sudah 100 persen mengumpulkan SPj, namun ada juga yang belum", ujar Siti setelah menghadiri Focus Group Discussion (FGD) evaluasi Pemilihan 2024 di Gedung KPU Kutim, Senin (24/02/25).
    Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim juga berencana mengembalikan sisa anggaran Pilkada sekitar Rp8 miliar dari total dana hibah yang diterima, yakni sebesar Rp20,23 miliar. "Angkanya belum bisa dipastikan, tetapi sekitar itu," ujar Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi.

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    KPU dan Bawaslu Kutim Rencanakan Pengembalian Sisa Anggaran Pilkada 2024

    Penulis:*/Lisda|Redaktur:Maruly Z
    25 Februari 2025 pukul 09:04 WITA

    FGD evaluasi Pilkada 2024 yang digelar di Gedung KPU Kutim pada Senin (24/2/2025). (dok.Lisdawati/seputarfakta.com)

    Sangatta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana mengembalikan sisa anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sebesar Rp7- 8 miliar. Anggaran ini merupakan bagian dari total dana sebesar Rp38 miliar yang digelontorkan untuk penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.
    Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, mengungkapkan bahwa pengembalian dana hibah tersebut direncanakan pada April 2025.  Sebelum itu, pihak KPU masih fokus menyelesaikan berbagai administrasi, termasuk pembayaran utang-piutang dan penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPj) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Sumber (PPS) Adhoc.
    "Pengembalian dana hibah di angka Rp7 atau Rp8 miliar. Saat ini, kami masih berusaha memaksimalkan penyelesaian administrasi, termasuk SPj dari Adhoc PPK dan PPS. Beberapa sudah 100 persen mengumpulkan SPj, namun ada juga yang belum", ujar Siti setelah menghadiri Focus Group Discussion (FGD) evaluasi Pemilihan 2024 di Gedung KPU Kutim, Senin (24/02/25).
    Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim juga berencana mengembalikan sisa anggaran Pilkada sekitar Rp8 miliar dari total dana hibah yang diterima, yakni sebesar Rp20,23 miliar. "Angkanya belum bisa dipastikan, tetapi sekitar itu," ujar Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi.

    (Sf/Mr)