Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan masih menunggu surat dinas dari KPU RI terkait proses penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih di Balikpapan.
Surat tersebut akan memberi kepastian mengenai apakah hasil Pilkada Balikpapan terdaftar sebagai daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, bahwa surat dari KPU RI akan menginformasikan apakah ada sengketa terkait hasil Pilkada Balikpapan.
“Jika hasil Pilkada Balikpapan tidak terdaftar dalam sengketa di MK, KPU Balikpapan akan segera melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024-2029, tiga hari setelah surat tersebut diterima,” ucap Yudho sapaan akrabnya kepada media, Selasa (7/1/2025).
Namun, Prakoso juga menambahkan, bahwa pelantikan kepala daerah terpilih di Balikpapan bisa terpengaruh oleh dua hal. Pertama, jika ada TPS di Balikpapan yang disangketakan dalam Pilgub Kaltim, hal ini dapat mempengaruhi jadwal pelantikan.
“Balikpapan memiliki 996 TPS, dan jika ada sengketa di salah satu TPS tersebut, pelantikan bisa tertunda,” ujarnya.
Kedua, pelantikan bupati dan wali kota Balikpapan bergantung pada pelantikan gubernur Kaltim. Jika gubernur belum dilantik, maka pelantikan kepala daerah lainnya tidak dapat dilakukan.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur Kaltim telah dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
“KPU Balikpapan berharap bisa segera mendapatkan kepastian dari KPU RI dan kementerian dalam negeri mengenai proses ini agar pelantikan dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan masih menunggu surat dinas dari KPU RI terkait proses penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih di Balikpapan.
Surat tersebut akan memberi kepastian mengenai apakah hasil Pilkada Balikpapan terdaftar sebagai daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, bahwa surat dari KPU RI akan menginformasikan apakah ada sengketa terkait hasil Pilkada Balikpapan.
“Jika hasil Pilkada Balikpapan tidak terdaftar dalam sengketa di MK, KPU Balikpapan akan segera melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024-2029, tiga hari setelah surat tersebut diterima,” ucap Yudho sapaan akrabnya kepada media, Selasa (7/1/2025).
Namun, Prakoso juga menambahkan, bahwa pelantikan kepala daerah terpilih di Balikpapan bisa terpengaruh oleh dua hal. Pertama, jika ada TPS di Balikpapan yang disangketakan dalam Pilgub Kaltim, hal ini dapat mempengaruhi jadwal pelantikan.
“Balikpapan memiliki 996 TPS, dan jika ada sengketa di salah satu TPS tersebut, pelantikan bisa tertunda,” ujarnya.
Kedua, pelantikan bupati dan wali kota Balikpapan bergantung pada pelantikan gubernur Kaltim. Jika gubernur belum dilantik, maka pelantikan kepala daerah lainnya tidak dapat dilakukan.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur Kaltim telah dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
“KPU Balikpapan berharap bisa segera mendapatkan kepastian dari KPU RI dan kementerian dalam negeri mengenai proses ini agar pelantikan dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
(Sf/Rs)