Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Isu terkait dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan masih menjadi tanda tanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait adanya rekomendasi PSU dari Panwas di dua kecamatan, yakni Panwas Balikpapan Timur dan Panwas Balikpapan Utara.
“Rekomendasi PSU pertama datang dari Panwas Balikpapan Timur untuk TPS 34 di Kelurahan Manggar, sementara yang kedua datang dari Panwas Balikpapan Utara untuk TPS 57 di kawasan Graha Indah,” ucap Yudho kepada media, Kamis (5/12/2024).
Kata dia, setelah dilakukan kajian oleh PPK berdasarkan sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, PKPU Nomor 15 Tahun 2024, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan KPT 1774 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, ditemukan bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat untuk dilakukan PSU di kedua TPS tersebut.
"Sejauh ini, keputusan KPU adalah tidak melaksanakan PSU di Balikpapan, berdasarkan peraturan dan undang-undang yang ada," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai alasan laporan tidak memenuhi syarat, Yudho mengatakan, bahwa salah satu kriteria yang harus dipenuhi adalah jika terdapat lebih dari satu orang yang memberikan suara di TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Namun yang jelas, KPU tetap berfokus pada rekomendasi yang diajukan oleh Panwas," tambahnya.
Lebih lanjut, Yudho memaparkan temuan yang melatarbelakangi rekomendasi PSU. Di TPS 34 Manggar, ditemukan adanya pemilih yang menggunakan hak suara meskipun tidak memiliki KTP Balikpapan.
Sementara di TPS 57 Graha Indah, teridentifikasi seorang pemilih yang memberikan suara dua kali.
“Meskipun begitu, KPU tidak berfokus pada aspek pidana terkait temuan ini, melainkan lebih kepada kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Isu terkait dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan masih menjadi tanda tanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait adanya rekomendasi PSU dari Panwas di dua kecamatan, yakni Panwas Balikpapan Timur dan Panwas Balikpapan Utara.
“Rekomendasi PSU pertama datang dari Panwas Balikpapan Timur untuk TPS 34 di Kelurahan Manggar, sementara yang kedua datang dari Panwas Balikpapan Utara untuk TPS 57 di kawasan Graha Indah,” ucap Yudho kepada media, Kamis (5/12/2024).
Kata dia, setelah dilakukan kajian oleh PPK berdasarkan sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, PKPU Nomor 15 Tahun 2024, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan KPT 1774 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, ditemukan bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat untuk dilakukan PSU di kedua TPS tersebut.
"Sejauh ini, keputusan KPU adalah tidak melaksanakan PSU di Balikpapan, berdasarkan peraturan dan undang-undang yang ada," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai alasan laporan tidak memenuhi syarat, Yudho mengatakan, bahwa salah satu kriteria yang harus dipenuhi adalah jika terdapat lebih dari satu orang yang memberikan suara di TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Namun yang jelas, KPU tetap berfokus pada rekomendasi yang diajukan oleh Panwas," tambahnya.
Lebih lanjut, Yudho memaparkan temuan yang melatarbelakangi rekomendasi PSU. Di TPS 34 Manggar, ditemukan adanya pemilih yang menggunakan hak suara meskipun tidak memiliki KTP Balikpapan.
Sementara di TPS 57 Graha Indah, teridentifikasi seorang pemilih yang memberikan suara dua kali.
“Meskipun begitu, KPU tidak berfokus pada aspek pidana terkait temuan ini, melainkan lebih kepada kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
(Sf/Rs)