Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com
Balikpapan - KPU Kota Balikpapan beserta seluruh Badan AdHoc kecamatan maupun kelurahan telah melaksanakan alur tahapan penyusunan daftar pemilih.
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) merupakan data yang disediakan Pemerintah, berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
DP4 dilakukan pemutakhiran oleh Pantarlih, sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024, yang hasilnya adalah Daftar Pemilih Hasil Penutakhiran (DPHP).
"Setelah DPHP disusun, langkah selanjutnya adalah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ucap Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono kepada awak media, Kamis (8/8/2024).
Ia menjelaskan, bahwa KPU dan badan AdHoc akan melakukan rekapitulasi terhadap DPHP yang telah disusun untuk memastikan semua data pemilih yang telah diperbarui tercatat dengan benar.
DPHP kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dan DPS ini akan diumumkan ke publik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, partai politik, serta pengawas Pemilu untuk melakukan verifikasi dan memberikan masukan, jika terdapat kesalahan atau kekurangan data.
"Setelah itu terjadi tanggapan dan perbaikan selama masa pengumuman DPS," jelasnya.
Selama masa pengumuman, kata dia, masyarakat dapat memberikan tanggapan. Jika terdapat nama yang belum terdaftar, nama ganda hingga data yang salah.
Tentu KPU akan menerima masukan dan disetujui, kemudian melakukan verifikasi serta perbaikan sesuai dengan masukan tersebut.
"Setelah selesai menanggapi dan sanggahan, dilakukan penetapan DPT,” terangnya.
Setelah periode tanggapan dan perbaikan selesai, data pemilih yang telah diperbaiki akan dijadikan dasar untuk menetapkan DPT. KPU akan mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan DPT.
Ketika DPT sudah ditetapkan, DPT akan diumumkan dan dipublikasikan kepada publik. Pengumuman ini penting agar masyarakat dapat memeriksa kembali apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com
Balikpapan - KPU Kota Balikpapan beserta seluruh Badan AdHoc kecamatan maupun kelurahan telah melaksanakan alur tahapan penyusunan daftar pemilih.
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) merupakan data yang disediakan Pemerintah, berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
DP4 dilakukan pemutakhiran oleh Pantarlih, sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024, yang hasilnya adalah Daftar Pemilih Hasil Penutakhiran (DPHP).
"Setelah DPHP disusun, langkah selanjutnya adalah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ucap Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono kepada awak media, Kamis (8/8/2024).
Ia menjelaskan, bahwa KPU dan badan AdHoc akan melakukan rekapitulasi terhadap DPHP yang telah disusun untuk memastikan semua data pemilih yang telah diperbarui tercatat dengan benar.
DPHP kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dan DPS ini akan diumumkan ke publik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, partai politik, serta pengawas Pemilu untuk melakukan verifikasi dan memberikan masukan, jika terdapat kesalahan atau kekurangan data.
"Setelah itu terjadi tanggapan dan perbaikan selama masa pengumuman DPS," jelasnya.
Selama masa pengumuman, kata dia, masyarakat dapat memberikan tanggapan. Jika terdapat nama yang belum terdaftar, nama ganda hingga data yang salah.
Tentu KPU akan menerima masukan dan disetujui, kemudian melakukan verifikasi serta perbaikan sesuai dengan masukan tersebut.
"Setelah selesai menanggapi dan sanggahan, dilakukan penetapan DPT,” terangnya.
Setelah periode tanggapan dan perbaikan selesai, data pemilih yang telah diperbaiki akan dijadikan dasar untuk menetapkan DPT. KPU akan mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan DPT.
Ketika DPT sudah ditetapkan, DPT akan diumumkan dan dipublikasikan kepada publik. Pengumuman ini penting agar masyarakat dapat memeriksa kembali apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
(Sf/Rs)