Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Beredarnya isu di media sosial terkait adanya dugaan campur tangan orang dalam (Ordal) saat pemilihan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dibantah oleh Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono.
Yudho mengatakan, bahwa KPU Balikpapan melakukan pembentukan badan AdHoc yakni PPS sesuai dengan tahapan dan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Jadi soal seleksinya, insyaa allah KPU Balikpapan berjalan sesuai aturan, mereka terpilih berdasarkan penilaian-penilaian dengan berbagai macam pertimbangan. Sehingga tidak bisa satu unsur komponen saja yang dinilai," ucap Yudho saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Dikatakan, ada tiga tahapan sebelum pembentukan PPS, antaranya administrasi, Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.
Pada tahap administrasi, peserta harus lolos uji kesehatan, pemberkasan dan lainnya. Kalau tahap CAT harus lulus tes wawasan kebanggsaan, penyelenggaraan dan sebagainya. Sementara tahap wawancara melakukan uji personaliti, yaitu tes integritas, sikologi dan beberapa lainnya.
"Namun hasil wawancara tersebut bersifat rekomendasi. KPU Balikpapan yang memutuskan berdasarkan pertimbangan- pertimbangan," tegasnya.
Tidak sampai disitu, kata dia, setelah lulus tiga tahapan, pemilihan anggota PPS dilakukan berdasarkan hasil pleno, konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim. Kemudian hasilnya dapat didelegasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Jadi like dan dislike atau istilah orang dalam itu gak bisa dilakukan, karena kan pleno. Jadi tahapan instrumennya banyak," terangnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Beredarnya isu di media sosial terkait adanya dugaan campur tangan orang dalam (Ordal) saat pemilihan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dibantah oleh Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono.
Yudho mengatakan, bahwa KPU Balikpapan melakukan pembentukan badan AdHoc yakni PPS sesuai dengan tahapan dan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Jadi soal seleksinya, insyaa allah KPU Balikpapan berjalan sesuai aturan, mereka terpilih berdasarkan penilaian-penilaian dengan berbagai macam pertimbangan. Sehingga tidak bisa satu unsur komponen saja yang dinilai," ucap Yudho saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Dikatakan, ada tiga tahapan sebelum pembentukan PPS, antaranya administrasi, Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.
Pada tahap administrasi, peserta harus lolos uji kesehatan, pemberkasan dan lainnya. Kalau tahap CAT harus lulus tes wawasan kebanggsaan, penyelenggaraan dan sebagainya. Sementara tahap wawancara melakukan uji personaliti, yaitu tes integritas, sikologi dan beberapa lainnya.
"Namun hasil wawancara tersebut bersifat rekomendasi. KPU Balikpapan yang memutuskan berdasarkan pertimbangan- pertimbangan," tegasnya.
Tidak sampai disitu, kata dia, setelah lulus tiga tahapan, pemilihan anggota PPS dilakukan berdasarkan hasil pleno, konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim. Kemudian hasilnya dapat didelegasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Jadi like dan dislike atau istilah orang dalam itu gak bisa dilakukan, karena kan pleno. Jadi tahapan instrumennya banyak," terangnya.
(Sf/Rs)