Cari disini...
Seputar Kaltim
Rilis yang dilakukan KPPU di Kantor KPPU Wilayah V, Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Samarinda, Senin (23/12/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V menangani empat perkara sepanjang tahun 2024. Kepala Kantor Wilayah V, Andriyanto mengungkapkan, dua laporan di antaranya berasal dari tahun 2023.
Salah satu laporan kini berada dalam tahap penyelidikan, sementara satu laporan lainnya telah diberikan surat pertimbangan dan saran akibat adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat.
Beberapa laporan yang menjadi perhatian KPPU meliputi dugaan pelanggaran dalam tender proyek pembangunan gedung kantor, reservoir air, serta pengembangan fisik RSUD dr. Abdul Rivai pada tahun 2023. "Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam," kata Adriyanto dalam rilis yang dilakukan di Kantor KPPU Kaltim, Senin (23/12/2024).
Selain itu, KPPU juga sedang menyelidiki aplikasi angkutan sewa khusus seperti Gojek, Grab, dan Maxim di Kaltim. Layanan transportasi roda empat dari aplikator tersebut diduga tidak mengikuti tarif yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus.
Dugaan ini mengarah pada perilaku penguasaan pelaku usaha besar atas mitra UMKM, yang melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Andriyanto menjelaskan, sumber perkara yang ditangani KPPU dapat berasal dari inisiatif hasil monitoring internal maupun laporan masyarakat. Proses penyelidikan fokus utamanya pada pemenuhan minimal dua alat bukti sebelum kasus berlanjut ke tahap pembuktian melalui saksi.
“KPPU memiliki tugas inti menjaga hubungan antar pelaku usaha agar memiliki kesempatan yang sama. Dengan begitu, persaingan yang sehat dapat terus terjaga demi kemajuan ekonomi bersama,” tegasnya.
Untuk memperluas cakupan layanan serta pemahaman masyarakat, ia mengungkapkan pihaknya telah menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan sejumlah perguruan tinggi.
Kerja sama tersebut melibatkan Universitas Lambung Mangkurat (Banjarbaru), Universitas Borneo Tarakan, serta Universitas Tanjungpura Pontianak, guna memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada akademisi terkait persaingan usaha yang sehat.
"Kami paling intens melakukan audiensi di Kaltim. Fokus kami adalah memberikan pemahaman kepada berbagai pihak tentang pentingnya persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rilis yang dilakukan KPPU di Kantor KPPU Wilayah V, Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Samarinda, Senin (23/12/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V menangani empat perkara sepanjang tahun 2024. Kepala Kantor Wilayah V, Andriyanto mengungkapkan, dua laporan di antaranya berasal dari tahun 2023.
Salah satu laporan kini berada dalam tahap penyelidikan, sementara satu laporan lainnya telah diberikan surat pertimbangan dan saran akibat adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat.
Beberapa laporan yang menjadi perhatian KPPU meliputi dugaan pelanggaran dalam tender proyek pembangunan gedung kantor, reservoir air, serta pengembangan fisik RSUD dr. Abdul Rivai pada tahun 2023. "Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam," kata Adriyanto dalam rilis yang dilakukan di Kantor KPPU Kaltim, Senin (23/12/2024).
Selain itu, KPPU juga sedang menyelidiki aplikasi angkutan sewa khusus seperti Gojek, Grab, dan Maxim di Kaltim. Layanan transportasi roda empat dari aplikator tersebut diduga tidak mengikuti tarif yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus.
Dugaan ini mengarah pada perilaku penguasaan pelaku usaha besar atas mitra UMKM, yang melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Andriyanto menjelaskan, sumber perkara yang ditangani KPPU dapat berasal dari inisiatif hasil monitoring internal maupun laporan masyarakat. Proses penyelidikan fokus utamanya pada pemenuhan minimal dua alat bukti sebelum kasus berlanjut ke tahap pembuktian melalui saksi.
“KPPU memiliki tugas inti menjaga hubungan antar pelaku usaha agar memiliki kesempatan yang sama. Dengan begitu, persaingan yang sehat dapat terus terjaga demi kemajuan ekonomi bersama,” tegasnya.
Untuk memperluas cakupan layanan serta pemahaman masyarakat, ia mengungkapkan pihaknya telah menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan sejumlah perguruan tinggi.
Kerja sama tersebut melibatkan Universitas Lambung Mangkurat (Banjarbaru), Universitas Borneo Tarakan, serta Universitas Tanjungpura Pontianak, guna memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada akademisi terkait persaingan usaha yang sehat.
"Kami paling intens melakukan audiensi di Kaltim. Fokus kami adalah memberikan pemahaman kepada berbagai pihak tentang pentingnya persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.
(Sf/Rs)