Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor KPU PPU. (Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam – Calon Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Penajam Paser Utara (PPU) 2024, DDWT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DDWT diduga terlibat tindak pidana korupsi yang melibatkan AFI terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Selain AFI dan DDWT, KPK juga menetapkan ROC sebagai tersanka.
Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Saeun Muarif mengaku tetap memproses pencalonan DDWT.
DDWT, kata dia, kini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati. Jika disangkutkan dengan kasus korupsi, maka tidak mempengaruhi posisinya selama DDWT belum ditetapkan sebagai terpidana.
“Kalau menyangkut status hukum seseorang itu, jika belum dinyatakan sesuai dengan putusan inkrah dari pengadilan, maka masih bisa dilanjutkan pencalonannya. Tapi perlu digarisbawahi bahwa tersangka telah memenuhi persyaratan pencalonan,” ucap Saeun, Jumat (27/9/2024).
Sebenarnya, calon kepala atau wakil kepala daerah yang berstatus tersangka masih sah mengikuti Pilkada. Itu sudah diatur dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di mana, kata Saeun, larangan dan pengguguran pencalonannya dikarenakan sudah sebagai terpidana, setelah keluar putusan inkrah atau memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atas keputusan dari pengadilan.
“Nah kalau calon yang berstatus tersangka tersebut sudah ditetapkan sebagai terpidana, tidak bisa melanjutkan pencalonannya, tetapi partai pengusung dapat mengganti calon itu dengan pilihan yang lain jika sudah dijatuhi vonis oleh hakim,” pungkasnya.
(Sf/BY)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor KPU PPU. (Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam – Calon Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Penajam Paser Utara (PPU) 2024, DDWT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DDWT diduga terlibat tindak pidana korupsi yang melibatkan AFI terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Selain AFI dan DDWT, KPK juga menetapkan ROC sebagai tersanka.
Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Saeun Muarif mengaku tetap memproses pencalonan DDWT.
DDWT, kata dia, kini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati. Jika disangkutkan dengan kasus korupsi, maka tidak mempengaruhi posisinya selama DDWT belum ditetapkan sebagai terpidana.
“Kalau menyangkut status hukum seseorang itu, jika belum dinyatakan sesuai dengan putusan inkrah dari pengadilan, maka masih bisa dilanjutkan pencalonannya. Tapi perlu digarisbawahi bahwa tersangka telah memenuhi persyaratan pencalonan,” ucap Saeun, Jumat (27/9/2024).
Sebenarnya, calon kepala atau wakil kepala daerah yang berstatus tersangka masih sah mengikuti Pilkada. Itu sudah diatur dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di mana, kata Saeun, larangan dan pengguguran pencalonannya dikarenakan sudah sebagai terpidana, setelah keluar putusan inkrah atau memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atas keputusan dari pengadilan.
“Nah kalau calon yang berstatus tersangka tersebut sudah ditetapkan sebagai terpidana, tidak bisa melanjutkan pencalonannya, tetapi partai pengusung dapat mengganti calon itu dengan pilihan yang lain jika sudah dijatuhi vonis oleh hakim,” pungkasnya.
(Sf/BY)