Cari disini...
Seputar Kaltim
Sosialisasi anti korupsi bersama dengan Anggota DPRD Samarinda di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Senin (4/11/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Widyaiswara Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Indra Furqon, menekankan pentingnya pemahaman gratifikasi. Dalam kegiatan sosialisasi anti korupsi bersama anggota DPRD Samarinda ia menyampaikan bahwa setiap pemberian yang diterima pegawai negeri, termasuk anggota dewan, dapat dianggap gratifikasi jika berkaitan dengan jabatannya, tanpa terkecuali.
Menurut Indra, anggota DPRD termasuk sebagai pegawai negeri karena mereka menerima gaji dari keuangan negara. Ini menjadikan mereka sebagai subjek hukum dalam peraturan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Banyak pegawai negeri, termasuk anggota DPRD, yang belum memahami bahwa hadiah sekecil apapun, seperti gorengan, dianggap gratifikasi jika diterima berkaitan dengan jabatan.
Gratifikasi merupakan sebuah pemberian dalam arti luas, seperti uang, pemberian barang, dan fasilitas lainnya secara cuma-cuma.
"Tidak ada pengecualian dalam aturan yang menyatakan makanan boleh diterima. Apapun bentuknya, bila berhubungan dengan jabatan, itu termasuk gratifikasi," tegas Furqon saat diwawancarai.
Ia menjelaskan bahwa sikap meremehkan gratifikasi dalam bentuk kecil berpotensi menjadi jalan masuk bagi korupsi besar di masa depan. Ia mengutip teori 'fraud triangle' yang menjelaskan bahwa korupsi dipicu oleh tiga faktor utama: tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Hadiah kecil, menurutnya bisa menciptakan “opportunity” atau kesempatan, yang berpotensi meningkat seiring naiknya pangkat seseorang.
"Mungkin sekarang cuma gorengan, tapi saat naik jabatan, bukan tidak mungkin pemberian bisa berupa barang berharga lain. Jadi, jangan disepelekan," ujarnya.
KPK saat ini terus berupaya meningkatkan kesadaran di kalangan pegawai negeri dan pejabat publik akan pentingnya menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Mereka juga menyediakan aplikasi 'Gol Online' untuk mempermudah pelaporan gratifikasi bagi pegawai negeri yang menerima pemberian.
"Jika KPK hilang, siapa yang akan memberantas korupsi? Karena itu, seluruh pihak harus terlibat dalam upaya ini," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sosialisasi anti korupsi bersama dengan Anggota DPRD Samarinda di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Senin (4/11/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Widyaiswara Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Indra Furqon, menekankan pentingnya pemahaman gratifikasi. Dalam kegiatan sosialisasi anti korupsi bersama anggota DPRD Samarinda ia menyampaikan bahwa setiap pemberian yang diterima pegawai negeri, termasuk anggota dewan, dapat dianggap gratifikasi jika berkaitan dengan jabatannya, tanpa terkecuali.
Menurut Indra, anggota DPRD termasuk sebagai pegawai negeri karena mereka menerima gaji dari keuangan negara. Ini menjadikan mereka sebagai subjek hukum dalam peraturan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Banyak pegawai negeri, termasuk anggota DPRD, yang belum memahami bahwa hadiah sekecil apapun, seperti gorengan, dianggap gratifikasi jika diterima berkaitan dengan jabatan.
Gratifikasi merupakan sebuah pemberian dalam arti luas, seperti uang, pemberian barang, dan fasilitas lainnya secara cuma-cuma.
"Tidak ada pengecualian dalam aturan yang menyatakan makanan boleh diterima. Apapun bentuknya, bila berhubungan dengan jabatan, itu termasuk gratifikasi," tegas Furqon saat diwawancarai.
Ia menjelaskan bahwa sikap meremehkan gratifikasi dalam bentuk kecil berpotensi menjadi jalan masuk bagi korupsi besar di masa depan. Ia mengutip teori 'fraud triangle' yang menjelaskan bahwa korupsi dipicu oleh tiga faktor utama: tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Hadiah kecil, menurutnya bisa menciptakan “opportunity” atau kesempatan, yang berpotensi meningkat seiring naiknya pangkat seseorang.
"Mungkin sekarang cuma gorengan, tapi saat naik jabatan, bukan tidak mungkin pemberian bisa berupa barang berharga lain. Jadi, jangan disepelekan," ujarnya.
KPK saat ini terus berupaya meningkatkan kesadaran di kalangan pegawai negeri dan pejabat publik akan pentingnya menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Mereka juga menyediakan aplikasi 'Gol Online' untuk mempermudah pelaporan gratifikasi bagi pegawai negeri yang menerima pemberian.
"Jika KPK hilang, siapa yang akan memberantas korupsi? Karena itu, seluruh pihak harus terlibat dalam upaya ini," pungkasnya.
(Sf/Rs)