KPK Lakukan Pemeriksaan di BPKP Kaltim Sejak Jumat 27 September, Sudah Panggil Beberapa Saksi

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    30 September 2024 02:16 WIB

    Kantor BPKP Kaltim yang menjadi tempat pemeriksaan para saksi oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi ini. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan misi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

    Proses penyidikan lanjutan ini dilaksanakan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim pada hari ini, Senin (30/9/2024) yang diumumkan langsung oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    Dalam hal ini sejumlah nama pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim telah dipanggil. Tessa hanya membeberkan nama-nama tersebut berupa inisial saja, yaitu MR, M, NU, N, RIR, R, dan SA.

    Selanjutnya dalam keterangan yang tersebar di publik, nama-nama tersebut terdiri dari Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, dan Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim. 

    Selanjutnya Pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018-1 Desember 2018), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim tahun 2011-2018, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011-2016, dan Konsultan pertambangan PT. Dinar Energi Utama. 

    Dengan demikian, total sudah ada 39 saksi yang diperiksa oleh KPK, di Kaltim. 

    Lembaga anti rasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap saksi secara bertahap. Menurut informasi dari Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Surjadi menyebut KPK telah menggunakan tempatnya sejak Jumat (27/9/2024) lalu. Yang mana pemeriksaan ini dilakukan satu hari pascapenetapan tiga tersangka, yakni AFI, DDWT, ROC pada Kamis (26/9/2024).

    "Mereka dari hari Jumat hingga hari ini masih melakukan agenda pemeriksaan," ungkap Surjadi saat diwawancarai. Ia membeber, KPK memulai pemeriksaan di gedung yang terletak di Jalan MT Haryono Kota Samarinda ini sejak pukul 10.00 WITA, dan sari pantauan Seputar Fakta di lokasi, pemeriksaan baru rampung pada Senin (30/9/2024) malam, sekira pukul 19.10 WITA. 

    "Tadi pukul 10 pagi, kebetulan hari ini keliling dan mereka datang, (waktu kedatangan hari sebelumnya) kurang lebih sama, bahkan lebih pagi," jelasnya.

    Surjadi menyebut alasan KPK memilih tempat pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim. "KPK meminjam tempat untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan, karena kita ruangannya besar, bisa menampung banyak orang dan ruangannya ber-AC, jadi itu aja," paparnya.

    Hingga berita ini terbit, pihak saksi yang coba dihubungi ini belum memberikan penjelasan soal informasi apa saja yang digali oleh KPK. Namun dalam hal ini beberapa sumber menyebut mengarah pada pemindahan kewenangan izin pertambangan dari Kabupaten kota ke Pemprov. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    KPK Lakukan Pemeriksaan di BPKP Kaltim Sejak Jumat 27 September, Sudah Panggil Beberapa Saksi

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    30 September 2024 02:16 WIB

    Kantor BPKP Kaltim yang menjadi tempat pemeriksaan para saksi oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi ini. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan misi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

    Proses penyidikan lanjutan ini dilaksanakan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim pada hari ini, Senin (30/9/2024) yang diumumkan langsung oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    Dalam hal ini sejumlah nama pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim telah dipanggil. Tessa hanya membeberkan nama-nama tersebut berupa inisial saja, yaitu MR, M, NU, N, RIR, R, dan SA.

    Selanjutnya dalam keterangan yang tersebar di publik, nama-nama tersebut terdiri dari Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, dan Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim. 

    Selanjutnya Pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018-1 Desember 2018), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim tahun 2011-2018, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011-2016, dan Konsultan pertambangan PT. Dinar Energi Utama. 

    Dengan demikian, total sudah ada 39 saksi yang diperiksa oleh KPK, di Kaltim. 

    Lembaga anti rasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap saksi secara bertahap. Menurut informasi dari Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Surjadi menyebut KPK telah menggunakan tempatnya sejak Jumat (27/9/2024) lalu. Yang mana pemeriksaan ini dilakukan satu hari pascapenetapan tiga tersangka, yakni AFI, DDWT, ROC pada Kamis (26/9/2024).

    "Mereka dari hari Jumat hingga hari ini masih melakukan agenda pemeriksaan," ungkap Surjadi saat diwawancarai. Ia membeber, KPK memulai pemeriksaan di gedung yang terletak di Jalan MT Haryono Kota Samarinda ini sejak pukul 10.00 WITA, dan sari pantauan Seputar Fakta di lokasi, pemeriksaan baru rampung pada Senin (30/9/2024) malam, sekira pukul 19.10 WITA. 

    "Tadi pukul 10 pagi, kebetulan hari ini keliling dan mereka datang, (waktu kedatangan hari sebelumnya) kurang lebih sama, bahkan lebih pagi," jelasnya.

    Surjadi menyebut alasan KPK memilih tempat pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim. "KPK meminjam tempat untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan, karena kita ruangannya besar, bisa menampung banyak orang dan ruangannya ber-AC, jadi itu aja," paparnya.

    Hingga berita ini terbit, pihak saksi yang coba dihubungi ini belum memberikan penjelasan soal informasi apa saja yang digali oleh KPK. Namun dalam hal ini beberapa sumber menyebut mengarah pada pemindahan kewenangan izin pertambangan dari Kabupaten kota ke Pemprov. 

    (Sf/Rs)