Seputar Kaltim

    KPID Kaltim Tegur Sejumlah Lembaga Penyiaran, Batasi Konten Pilkada yang Langgar Aturan

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    11 November 2024 pukul 19:05 WITA

    Ngobrol Pilkada 2024 bersama KPID Kaltim di Warkop Bagios, Jalan Abdurrasyid, Samarinda, Senin (11/11/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim), Irwansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran dan penghentian konten kepada beberapa lembaga penyiaran selama masa Pilkada 2024.

    Tindakan ini diambil menyusul sejumlah pelanggaran yang ditemukan, termasuk tayangan yang dianggap kurang layak dan kampanye yang dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. 

    “Ada beberapa lembaga penyiaran yang kita berikan teguran dan sudah dihentikan kontennya, jumlahnya sekitar sepuluh,” ujar Irwansyah saat dikonfirmasi dalam acara Ngobrol Pilkada di Warkop Bagios, Jalan Abdurrasyid, Samarinda, Senin (11/11/2024). 

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada, KPID bekerja sama dengan Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers melalui nota kesepahaman atau biasa dikenal dengan Memorendum of Understanding (MoU). Di mana dalam kesepakatan itu KPID Kaltim berperan sebagai mitra pendukung untuk menjaga agar lembaga penyiaran berfungsi sesuai dengan tujuan utamanya sebagai sarana edukasi, informasi, dan pendidikan publik. 

    Irwansyah menyebut adanya kekhawatiran terkait beberapa tayangan yang muncul selama debat kandidat Pilkada utamanya dalam pemilihan gubernur. Di mana terdapat indikasi framing terhadap salah satu pasangan calon (Paslon). Padahal, ia berharap konten yang ditayangkan dapat mengedepankan gagasan, visi, dan misi dari masing-masing calon tanpa ada saling serang yang dapat mengaburkan informasi yang seharusnya diterima publik.

    “Kami berharap lembaga penyiaran dapat mengedukasi publik dengan menyampaikan gagasan, visi, dan misi para calon secara terbuka dan jelas, bukan sebaliknya, yang malah saling menyerang dengan informasi yang tidak sesuai,” ungkapnya. 

    Ia membeberkan bahwa KPID juga telah menerima iklan kampanye yang dinilai kurang layak untuk ditayangkan. Namun, wewenang untuk menentukan kelayakan iklan tersebut sepenuhnya berada di tangan Bawaslu dan KPU, bukan KPID. 

    “Kami sudah bersurat kepada Bawaslu dan KPU untuk memverifikasi iklan tersebut apakah layak atau tidak, karena sanksi dan teguran yang kami keluarkan hanya berdasarkan konten yang sudah ditayangkan di televisi dan radio,” jelasnya. 

    Selain itu, ia juga menyoroti adanya lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai. Ia pun menegaskan bahwa kampanye sebelum waktunya merupakan pelanggaran aturan yang dapat merugikan integritas Pilkada. KPID hanya dapat memberikan teguran dan sanksi setelah tayangan tersebut muncul, namun keputusan akhir terkait tindakan lebih lanjut ada di Bawaslu dan KPU.

    "Kewenangan kita itu ketika konten ditayangkan baru kita verifikasi dan mengeluarkan surat teguran dan sanksi," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    KPID Kaltim Tegur Sejumlah Lembaga Penyiaran, Batasi Konten Pilkada yang Langgar Aturan

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    11 November 2024 pukul 19:05 WITA

    Ngobrol Pilkada 2024 bersama KPID Kaltim di Warkop Bagios, Jalan Abdurrasyid, Samarinda, Senin (11/11/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim), Irwansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran dan penghentian konten kepada beberapa lembaga penyiaran selama masa Pilkada 2024.

    Tindakan ini diambil menyusul sejumlah pelanggaran yang ditemukan, termasuk tayangan yang dianggap kurang layak dan kampanye yang dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. 

    “Ada beberapa lembaga penyiaran yang kita berikan teguran dan sudah dihentikan kontennya, jumlahnya sekitar sepuluh,” ujar Irwansyah saat dikonfirmasi dalam acara Ngobrol Pilkada di Warkop Bagios, Jalan Abdurrasyid, Samarinda, Senin (11/11/2024). 

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada, KPID bekerja sama dengan Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers melalui nota kesepahaman atau biasa dikenal dengan Memorendum of Understanding (MoU). Di mana dalam kesepakatan itu KPID Kaltim berperan sebagai mitra pendukung untuk menjaga agar lembaga penyiaran berfungsi sesuai dengan tujuan utamanya sebagai sarana edukasi, informasi, dan pendidikan publik. 

    Irwansyah menyebut adanya kekhawatiran terkait beberapa tayangan yang muncul selama debat kandidat Pilkada utamanya dalam pemilihan gubernur. Di mana terdapat indikasi framing terhadap salah satu pasangan calon (Paslon). Padahal, ia berharap konten yang ditayangkan dapat mengedepankan gagasan, visi, dan misi dari masing-masing calon tanpa ada saling serang yang dapat mengaburkan informasi yang seharusnya diterima publik.

    “Kami berharap lembaga penyiaran dapat mengedukasi publik dengan menyampaikan gagasan, visi, dan misi para calon secara terbuka dan jelas, bukan sebaliknya, yang malah saling menyerang dengan informasi yang tidak sesuai,” ungkapnya. 

    Ia membeberkan bahwa KPID juga telah menerima iklan kampanye yang dinilai kurang layak untuk ditayangkan. Namun, wewenang untuk menentukan kelayakan iklan tersebut sepenuhnya berada di tangan Bawaslu dan KPU, bukan KPID. 

    “Kami sudah bersurat kepada Bawaslu dan KPU untuk memverifikasi iklan tersebut apakah layak atau tidak, karena sanksi dan teguran yang kami keluarkan hanya berdasarkan konten yang sudah ditayangkan di televisi dan radio,” jelasnya. 

    Selain itu, ia juga menyoroti adanya lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai. Ia pun menegaskan bahwa kampanye sebelum waktunya merupakan pelanggaran aturan yang dapat merugikan integritas Pilkada. KPID hanya dapat memberikan teguran dan sanksi setelah tayangan tersebut muncul, namun keputusan akhir terkait tindakan lebih lanjut ada di Bawaslu dan KPU.

    "Kewenangan kita itu ketika konten ditayangkan baru kita verifikasi dan mengeluarkan surat teguran dan sanksi," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)