Cari disini...
Seputar Kaltim
Potret saat Satpol PP PPU menertibkan sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang kopi street yang berjualan di bahu jalan (Dok: satpol PP PPU)
Penajam - Kopi street di Penajam Paser Utara (PPU) kerap kali menggunakan bahu jalan sebagai wadah berjualan, terutama di jalur Gerbang Madani.
Kondisi itu dianggap mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengendara karena memakan sebagian ruang jalan.
Kabid Satpol PP PPU, Rakhmadi menyarankan para pedagang untuk berpindah tempat ke halaman Islamic Center dan Stadion Panglima Sentik sebagai tempat berniaga.
“Di depan Stadion dan Islamic itu luas, sehingga diharapkan dapat beralih ke sana dari pada berjualan di bahu jalan,” ucap Rakhmadi, Kamis (25/9/2025).
Ia menegaskan Satpol PP PPU telah menertibkan seluruh kopi street yang kedapatan berjualan di bahu jalan sejak Agustus 2025 lalu.
Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur soal penggunaan bahu jalan.
Meski telah diterbitkan, pedagang kopi street terpantau masih menggunakan baju jalan, sehingga Satpol PP PPU berkomitmen akan melakukan penertiban kembali dan mengarahkan mereka untuk berpindah tempat.
“Kita telah melakukan upaya-upaya penertiban. Tapi ada pula yang tidak pindah, sehingga pedagang yang lain juga ikut-ikutan. Itu akan kita tertibkan kembali,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Potret saat Satpol PP PPU menertibkan sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang kopi street yang berjualan di bahu jalan (Dok: satpol PP PPU)
Penajam - Kopi street di Penajam Paser Utara (PPU) kerap kali menggunakan bahu jalan sebagai wadah berjualan, terutama di jalur Gerbang Madani.
Kondisi itu dianggap mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengendara karena memakan sebagian ruang jalan.
Kabid Satpol PP PPU, Rakhmadi menyarankan para pedagang untuk berpindah tempat ke halaman Islamic Center dan Stadion Panglima Sentik sebagai tempat berniaga.
“Di depan Stadion dan Islamic itu luas, sehingga diharapkan dapat beralih ke sana dari pada berjualan di bahu jalan,” ucap Rakhmadi, Kamis (25/9/2025).
Ia menegaskan Satpol PP PPU telah menertibkan seluruh kopi street yang kedapatan berjualan di bahu jalan sejak Agustus 2025 lalu.
Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur soal penggunaan bahu jalan.
Meski telah diterbitkan, pedagang kopi street terpantau masih menggunakan baju jalan, sehingga Satpol PP PPU berkomitmen akan melakukan penertiban kembali dan mengarahkan mereka untuk berpindah tempat.
“Kita telah melakukan upaya-upaya penertiban. Tapi ada pula yang tidak pindah, sehingga pedagang yang lain juga ikut-ikutan. Itu akan kita tertibkan kembali,” tandasnya.
(Sf/Lo)