Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati PPU, Mudyat Noor (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sekaligus Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), Mudyat Noor menyatakan pemerintah daerah hanya memperoleh delapan persen Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan sawit.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah 23/2023 tentang DBH, pemerintah daerah (pemda) semestinya menerima pendapatan dari sektor sawit sebesar 60 persen, mengingat PPU merupakan salah satu daerah penghasil sawit.
“Selama ini kita hanya mendapat delapan persen. DBH yang kita terima terlalu kecil, bahkan tidak sampai Rp2 miliar,” ujar Mudyat, Rabu (3/12/2025).
Ia mengungkapkan sejumlah perusahaan sawit di PPU selama ini belum memberikan kontribusi secara signifikan terhadap daerah.
Sebaliknya, aktivitas pengangkutan sawit justru menimbulkan dampak sosial, seperti kerusakan pada jalan lingkungan, jalan usaha tani dan lainnya.
“Sejauh ini belum ada kontribusi dari perusahaan sawit terhadap daerah. Memang kendaraan sawit boleh melintas di jalan umum, tapi kalau diukur-ukur jalan paling cuma 300 meter kelar, sementara jalan yang dilintasi ratusan kilometer,” terangnya.
Mudyat mengaku akan berupaya mengoptimalisasikan penerimaan DBH dari sektor perkebunan sawit untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah kondisi fiskal yang tertekan akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya, daerah penghasil sawit membutuhkan dukungan fiskal yang lebih besar untuk menyelesaikan dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas perkebunan sawit.
“Feedback kepada daerah inikan kurang, sehingga ini yang akan kita perjuangkan ke depan,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati PPU, Mudyat Noor (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sekaligus Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), Mudyat Noor menyatakan pemerintah daerah hanya memperoleh delapan persen Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan sawit.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah 23/2023 tentang DBH, pemerintah daerah (pemda) semestinya menerima pendapatan dari sektor sawit sebesar 60 persen, mengingat PPU merupakan salah satu daerah penghasil sawit.
“Selama ini kita hanya mendapat delapan persen. DBH yang kita terima terlalu kecil, bahkan tidak sampai Rp2 miliar,” ujar Mudyat, Rabu (3/12/2025).
Ia mengungkapkan sejumlah perusahaan sawit di PPU selama ini belum memberikan kontribusi secara signifikan terhadap daerah.
Sebaliknya, aktivitas pengangkutan sawit justru menimbulkan dampak sosial, seperti kerusakan pada jalan lingkungan, jalan usaha tani dan lainnya.
“Sejauh ini belum ada kontribusi dari perusahaan sawit terhadap daerah. Memang kendaraan sawit boleh melintas di jalan umum, tapi kalau diukur-ukur jalan paling cuma 300 meter kelar, sementara jalan yang dilintasi ratusan kilometer,” terangnya.
Mudyat mengaku akan berupaya mengoptimalisasikan penerimaan DBH dari sektor perkebunan sawit untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah kondisi fiskal yang tertekan akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya, daerah penghasil sawit membutuhkan dukungan fiskal yang lebih besar untuk menyelesaikan dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas perkebunan sawit.
“Feedback kepada daerah inikan kurang, sehingga ini yang akan kita perjuangkan ke depan,” tandasnya.
(Sf/Lo)