Kontraktor Revitalisasi Jembatan Sesumpu Terancam Sanksi, Deadline Selesai 20 Desember Ini

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    19 Desember 2024 10:47 WIB

    Jembatan Sesumpu, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Kamis (19/12/2024).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pengerjaan proyek revitalisasi jembatan Sesumpu, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) yang telah berjalan sejak 3 Juni 2024 dengan anggaran senilai Rp5,8 miliar melewati batas waktu yang ditentukan di dalam kontrak.

    Berdasarkan nomor kontrak 625/649/DPU-PR-BM/VI/2024, pelaksanaan revitalisasi jembatan ini memiliki tenggat waktu selama 180 hari kalender saja atau tepatnya hingga awal Desember 2024.

    Meski Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU telah memberikan keringanan dengan memperpanjang waktu pelaksanaan karena kerap menghadapi berbagai kendala, seperti cuaca dan lainnya, tapi proyek tersebut tetap harus diselesaikan paling lambat 20 Desember 2024 atau Jumat besok.

    Jika belum terselesaikan juga, maka Dinas PUPR akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa denda kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, yakni penundaan pencairan hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

    “Denda ini kita berlakukan agar para kontraktor berusaha semaksimal mengejar target karena tidak mungkin juga mau menunggu hingga APBD Perubahan 2025,” ucap Kabid Bina Marga Dinas PUPR PPU, Petriandy Ponganton Pasulu, Kamis (19/12/2024).

    Kini, pengerjaan infrastruktur jembatan yang menghubungkan Kelurahan Sesumpu dan Sungai Parit ini hanya tersisa semenisasi di satu sisi akses jalan saja, sedangkan sisi lainnya telah disemenisasi sedari dulu.

    Petriandy mengaku optimis seluruh proyek yang dikerjakan pada tahun tunggal tersebut selesai di tahun ini juga. “Meski kerap menghadapi berbagai macam kendala di lapangan, tetapi kami berusaha semua proyek diselesaikan dalam satu tahun anggaran atau 2024 ini,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kontraktor Revitalisasi Jembatan Sesumpu Terancam Sanksi, Deadline Selesai 20 Desember Ini

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    19 Desember 2024 10:47 WIB

    Jembatan Sesumpu, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Kamis (19/12/2024).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pengerjaan proyek revitalisasi jembatan Sesumpu, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) yang telah berjalan sejak 3 Juni 2024 dengan anggaran senilai Rp5,8 miliar melewati batas waktu yang ditentukan di dalam kontrak.

    Berdasarkan nomor kontrak 625/649/DPU-PR-BM/VI/2024, pelaksanaan revitalisasi jembatan ini memiliki tenggat waktu selama 180 hari kalender saja atau tepatnya hingga awal Desember 2024.

    Meski Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU telah memberikan keringanan dengan memperpanjang waktu pelaksanaan karena kerap menghadapi berbagai kendala, seperti cuaca dan lainnya, tapi proyek tersebut tetap harus diselesaikan paling lambat 20 Desember 2024 atau Jumat besok.

    Jika belum terselesaikan juga, maka Dinas PUPR akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa denda kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, yakni penundaan pencairan hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

    “Denda ini kita berlakukan agar para kontraktor berusaha semaksimal mengejar target karena tidak mungkin juga mau menunggu hingga APBD Perubahan 2025,” ucap Kabid Bina Marga Dinas PUPR PPU, Petriandy Ponganton Pasulu, Kamis (19/12/2024).

    Kini, pengerjaan infrastruktur jembatan yang menghubungkan Kelurahan Sesumpu dan Sungai Parit ini hanya tersisa semenisasi di satu sisi akses jalan saja, sedangkan sisi lainnya telah disemenisasi sedari dulu.

    Petriandy mengaku optimis seluruh proyek yang dikerjakan pada tahun tunggal tersebut selesai di tahun ini juga. “Meski kerap menghadapi berbagai macam kendala di lapangan, tetapi kami berusaha semua proyek diselesaikan dalam satu tahun anggaran atau 2024 ini,” tandasnya.

    (Sf/By)