Cari disini...
Seputar Kaltim
Progres pengaspalan di Jalan Ahmad Yani Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pengerjaan proyek pengaspalan jalan dan revitalisasi drainase di Jalan Ahmad Yani Kota Bontang hingga kini belum rampung, sehingga pengerjaannya masuk dalam penambahan waktu kedua, yakni selama 12 hari.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Anwar Nurdin mengatakan kontraktor pelaksana meminta tambahan hingga 22 Januari 2025.
Pihak kontraktor akan terkena tambahan denda dengan nilai yang sama dari penambahan waktu pertama, yakni sebesar 1 per 1.000 dari nilai kontrak proyek senilai Rp11,2 miliar setelah dipotong pajak.
“Kalau sudah dipotong pajak mungkin sekitar Rp9 juta sekian,” ungkapnya Selasa (14/1/2025).
Sebelumya, penambahan waktu pertama berakhir pada Jumat 10 Januari 2025, tetapi karena progres pengerjaan masih belum sesuai target, Dinas PUPRK Bontang pun sempat mengeluarkan surat teguran pada 6 Januari 2025.
“Setelah itu di 8 Januari 2025, kita keluarkan berita acara untuk pemberian kesempatan kedua,” ucap Anwar.
Progres pengerjaannya sendiri, kata Anwar, sudah di atas 86 persen, sisa pengerjaan yakni pengaspalan jalan dan pemasangan sisabeberapa unit lampu, kursi hingga bollar (bola beton).
“Tinggal sedikit lagi yang belum terpasang, rencananya nanti di depan Bank BNI dan Mc’Donals,” lanjut Anwar.
Sebagai informasi, kontrak pengerjaan proyek tersebut, seharusnya berakhir pada 26 Desember 2024. Akibat molor, akhirnya dilakukan penambahan waktu dengan pemberian denda kepada kontraktor pelaksana, yakni CV Yans Perdana.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Progres pengaspalan di Jalan Ahmad Yani Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pengerjaan proyek pengaspalan jalan dan revitalisasi drainase di Jalan Ahmad Yani Kota Bontang hingga kini belum rampung, sehingga pengerjaannya masuk dalam penambahan waktu kedua, yakni selama 12 hari.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Anwar Nurdin mengatakan kontraktor pelaksana meminta tambahan hingga 22 Januari 2025.
Pihak kontraktor akan terkena tambahan denda dengan nilai yang sama dari penambahan waktu pertama, yakni sebesar 1 per 1.000 dari nilai kontrak proyek senilai Rp11,2 miliar setelah dipotong pajak.
“Kalau sudah dipotong pajak mungkin sekitar Rp9 juta sekian,” ungkapnya Selasa (14/1/2025).
Sebelumya, penambahan waktu pertama berakhir pada Jumat 10 Januari 2025, tetapi karena progres pengerjaan masih belum sesuai target, Dinas PUPRK Bontang pun sempat mengeluarkan surat teguran pada 6 Januari 2025.
“Setelah itu di 8 Januari 2025, kita keluarkan berita acara untuk pemberian kesempatan kedua,” ucap Anwar.
Progres pengerjaannya sendiri, kata Anwar, sudah di atas 86 persen, sisa pengerjaan yakni pengaspalan jalan dan pemasangan sisabeberapa unit lampu, kursi hingga bollar (bola beton).
“Tinggal sedikit lagi yang belum terpasang, rencananya nanti di depan Bank BNI dan Mc’Donals,” lanjut Anwar.
Sebagai informasi, kontrak pengerjaan proyek tersebut, seharusnya berakhir pada 26 Desember 2024. Akibat molor, akhirnya dilakukan penambahan waktu dengan pemberian denda kepada kontraktor pelaksana, yakni CV Yans Perdana.
(Sf/By)