Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi
Tenggarong - Seorang pria berinisial H (29) di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara diringkus aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Pelaku diamankan saat polisi melakukan penggerebekan di kediamannya yang merupakan sebuah kontrakan, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Gang Pusaka, RT 025, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga kontrakan si pelaku kerap dijadikan sebagai wadah transaksi sabu-sabu.
“Kita menerima laporan dari masyarakat bahwa kontrakan yang dihuni pelaku sering terjadi transaksi narkoba, jadi melalui informasi itu kita melakukan penyelidikan,” ujar Iptu I Wayan, Jumat (13/3/2026).
Saat dilakukan penggerebekan di kontrakan pelaku, polisi langsung menggeledah seisi rumah dan menemukan 7,96 gram sabu-sabu tersimpan di dalam tas tangan.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bersih 7,96 gram telah dibawa ke Polsek Muara Jawa.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU 45/2009 tentang Narkotika.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi
Tenggarong - Seorang pria berinisial H (29) di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara diringkus aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Pelaku diamankan saat polisi melakukan penggerebekan di kediamannya yang merupakan sebuah kontrakan, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Gang Pusaka, RT 025, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga kontrakan si pelaku kerap dijadikan sebagai wadah transaksi sabu-sabu.
“Kita menerima laporan dari masyarakat bahwa kontrakan yang dihuni pelaku sering terjadi transaksi narkoba, jadi melalui informasi itu kita melakukan penyelidikan,” ujar Iptu I Wayan, Jumat (13/3/2026).
Saat dilakukan penggerebekan di kontrakan pelaku, polisi langsung menggeledah seisi rumah dan menemukan 7,96 gram sabu-sabu tersimpan di dalam tas tangan.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bersih 7,96 gram telah dibawa ke Polsek Muara Jawa.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU 45/2009 tentang Narkotika.
(Sf/Rs)