Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah dilanda masalah kekurangan jumlah tenaga pendidik atau guru. Ini imbas dari pemberhentian 241 honorer yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
Pemberhentian itu berdasarkan amanat dari pemerintah pusat yang memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merumahkan tenaga honorer dengan masa kerja 2024-2025, serta sesuai Undang-undang (UU) 27/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang perekrutan tenaga honorer.
“Tahun ini, ada sekitar 50 guru yang memasuki masa purna tugas dan tahun depan ada 80-an yang pensiun. Kabar ini menjadi perhatian kita untuk segera mencarikan solusi guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di wilayah kita,” ucap Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, Rabu (5/2/2025).
Andi menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk menyusun rencana perekrutan tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI) sebagai salah satu opsi dalam mengatasi permasalahan kekurangan guru.
“Kita harus melihat daerah lain, seperti Berau yang telah menerapkan KKI. Tapi, silahkan nanti diformulasikan oleh Pemkab untuk memenuhi kebutuhan jumlah guru,” ungkapnya.
Ia menceritakan, ada salah satu sekolah yang memiliki enam guru untuk mengajar di masing-masing kelas, tapi lima di antaranya telah dirumahkan karena mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Andi pun membayangkan betapa mustahilnya bagi satu guru untuk mengajar di enam kelas sekaligus dalam sehari.
Apalagi, kata dia, ada aturan yang mengatur bahwa durasi kerja seorang guru dibatasi 24 jam dalam seminggu, sehingga proses pembelajaran di sekolah tersebut dipastikan tidak berjalan maksimal.
“Di sana hanya ada satu kepala sekolah dan guru. Guru itu mungkin kewalahan mengajar semua kelas, apalagi kepala sekolah saat ini hanya mengurus soal manajemen dan sudah tidak berwenang untuk mengajar, tapi kalau mau mengajar tidak apa-apa juga untuk menunjang proses pembelajaran di sekolahnya,” jelasnya.
Ia berusaha untuk tidak meliburkan sekolah meski sedang dilanda kondisi kekurangan guru. Sebab jika diliburkan, maka akan memicu konflik dari kalangan orang tua murid.
”Jika kita liburkan karena tidak ada guru yang mengajar, pasti bakal menimbulkan keributan di daerah hingga nasional, sehingga kita upayakan cari solusinya,”tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah dilanda masalah kekurangan jumlah tenaga pendidik atau guru. Ini imbas dari pemberhentian 241 honorer yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
Pemberhentian itu berdasarkan amanat dari pemerintah pusat yang memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merumahkan tenaga honorer dengan masa kerja 2024-2025, serta sesuai Undang-undang (UU) 27/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang perekrutan tenaga honorer.
“Tahun ini, ada sekitar 50 guru yang memasuki masa purna tugas dan tahun depan ada 80-an yang pensiun. Kabar ini menjadi perhatian kita untuk segera mencarikan solusi guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di wilayah kita,” ucap Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, Rabu (5/2/2025).
Andi menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk menyusun rencana perekrutan tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI) sebagai salah satu opsi dalam mengatasi permasalahan kekurangan guru.
“Kita harus melihat daerah lain, seperti Berau yang telah menerapkan KKI. Tapi, silahkan nanti diformulasikan oleh Pemkab untuk memenuhi kebutuhan jumlah guru,” ungkapnya.
Ia menceritakan, ada salah satu sekolah yang memiliki enam guru untuk mengajar di masing-masing kelas, tapi lima di antaranya telah dirumahkan karena mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Andi pun membayangkan betapa mustahilnya bagi satu guru untuk mengajar di enam kelas sekaligus dalam sehari.
Apalagi, kata dia, ada aturan yang mengatur bahwa durasi kerja seorang guru dibatasi 24 jam dalam seminggu, sehingga proses pembelajaran di sekolah tersebut dipastikan tidak berjalan maksimal.
“Di sana hanya ada satu kepala sekolah dan guru. Guru itu mungkin kewalahan mengajar semua kelas, apalagi kepala sekolah saat ini hanya mengurus soal manajemen dan sudah tidak berwenang untuk mengajar, tapi kalau mau mengajar tidak apa-apa juga untuk menunjang proses pembelajaran di sekolahnya,” jelasnya.
Ia berusaha untuk tidak meliburkan sekolah meski sedang dilanda kondisi kekurangan guru. Sebab jika diliburkan, maka akan memicu konflik dari kalangan orang tua murid.
”Jika kita liburkan karena tidak ada guru yang mengajar, pasti bakal menimbulkan keributan di daerah hingga nasional, sehingga kita upayakan cari solusinya,”tandasnya.
(Sf/By)