Seputar Kaltim

    Kontrak Berakhir Desember, Yarsi Belum Ajukan Perpanjangan RSI Samarinda, Masih Tinggalkan Tunggakan Sewa

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 November 2025 pukul 20:49 WITA

    Kepala BPKAD Kaltim, Muzakkir. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemanfaatan aset lahan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dipersoalkan.

    Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim memastikan bahwa hingga hari ini, belum ada satupun pengajuan perpanjangan kontrak atau kerja sama dari pihak Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi).

    Padahal, lahan strategis yang telah digunakan Yarsi sejak tahun 1982 dan sempat non-aktif sejak 2016 itu, secara hukum akan kembali ke tangan Pemprov Kaltim pada tanggal 3 Desember mendatang.

    Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, dengan tegas menyatakan bahwa batas waktu sesuai perjanjian harus dipatuhi oleh semua pihak.

    "Sesuai perjanjian, ini (kerjasama) berakhir di bulan Desember tahun ini. Seharusnya semua unsur bisa taat sesuai dengan isi perjanjian tersebut," ujar Muzakkir, Selasa (25/11/2025).

    Perjanjian yang dimaksud tertuang dalam surat perikatan Nomor 593.11/2530-VI/BPKAD yang ditandatangani pada tahun 2020 dengan masa berlaku lima tahun.

    BPKAD Kaltim menyoroti dua masalah krusial yang turut menjadi bahan evaluasi dan memperkuat rencana Pemprov untuk mengambil alih aset tersebut, yakni aset mangkrak dan tunggakan sewa.

    Muzakkir mengungkapkan bahwa sejak kontrak sebelumnya diberikan hingga kini, bangunan dan aset RSI tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh yayasan. Secara mengejutkan, Muzakkir juga membenarkan adanya tunggakan biaya sewa yang belum dilunasi Yarsi. 

    Meskipun tidak menyebutkan nominal pasti, ia menegaskan bahwa tunggakan tersebut sama sekali tidak menghapus kewajiban Yarsi terhadap Pemprov Kaltim.

    Muzakkir menekankan bahwa mekanisme perpanjangan kerjasama memiliki aturan baku, yakni harus diajukan setidaknya tiga bulan sebelum masa kontrak berakhir.

    "Yang namanya perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku kontrak berakhir, atau setidaknya tiga bulan sebelumnya. Sehingga tidak bisa lagi dilakukan saat masa kontrak ini selesai," tegasnya.

    Dengan belum adanya pengajuan dan kontrak yang tinggal hitungan hari akan berakhir, nasib aset RSI Samarinda kini sepenuhnya berada di tangan Pemprov Kaltim.

    Rahmat Muzakkir menutup, setelah aset tersebut ditarik, Pemprov berencana untuk memanfaatkan lahan dan bangunan eks RSI tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan Pemprov Kaltim.

    "Yang jelasnya pemerintah ingin memanfaatkan itu, dalam pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi Pemprov Kaltim," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kontrak Berakhir Desember, Yarsi Belum Ajukan Perpanjangan RSI Samarinda, Masih Tinggalkan Tunggakan Sewa

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 November 2025 pukul 20:49 WITA

    Kepala BPKAD Kaltim, Muzakkir. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemanfaatan aset lahan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dipersoalkan.

    Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim memastikan bahwa hingga hari ini, belum ada satupun pengajuan perpanjangan kontrak atau kerja sama dari pihak Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi).

    Padahal, lahan strategis yang telah digunakan Yarsi sejak tahun 1982 dan sempat non-aktif sejak 2016 itu, secara hukum akan kembali ke tangan Pemprov Kaltim pada tanggal 3 Desember mendatang.

    Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, dengan tegas menyatakan bahwa batas waktu sesuai perjanjian harus dipatuhi oleh semua pihak.

    "Sesuai perjanjian, ini (kerjasama) berakhir di bulan Desember tahun ini. Seharusnya semua unsur bisa taat sesuai dengan isi perjanjian tersebut," ujar Muzakkir, Selasa (25/11/2025).

    Perjanjian yang dimaksud tertuang dalam surat perikatan Nomor 593.11/2530-VI/BPKAD yang ditandatangani pada tahun 2020 dengan masa berlaku lima tahun.

    BPKAD Kaltim menyoroti dua masalah krusial yang turut menjadi bahan evaluasi dan memperkuat rencana Pemprov untuk mengambil alih aset tersebut, yakni aset mangkrak dan tunggakan sewa.

    Muzakkir mengungkapkan bahwa sejak kontrak sebelumnya diberikan hingga kini, bangunan dan aset RSI tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh yayasan. Secara mengejutkan, Muzakkir juga membenarkan adanya tunggakan biaya sewa yang belum dilunasi Yarsi. 

    Meskipun tidak menyebutkan nominal pasti, ia menegaskan bahwa tunggakan tersebut sama sekali tidak menghapus kewajiban Yarsi terhadap Pemprov Kaltim.

    Muzakkir menekankan bahwa mekanisme perpanjangan kerjasama memiliki aturan baku, yakni harus diajukan setidaknya tiga bulan sebelum masa kontrak berakhir.

    "Yang namanya perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku kontrak berakhir, atau setidaknya tiga bulan sebelumnya. Sehingga tidak bisa lagi dilakukan saat masa kontrak ini selesai," tegasnya.

    Dengan belum adanya pengajuan dan kontrak yang tinggal hitungan hari akan berakhir, nasib aset RSI Samarinda kini sepenuhnya berada di tangan Pemprov Kaltim.

    Rahmat Muzakkir menutup, setelah aset tersebut ditarik, Pemprov berencana untuk memanfaatkan lahan dan bangunan eks RSI tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan Pemprov Kaltim.

    "Yang jelasnya pemerintah ingin memanfaatkan itu, dalam pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi Pemprov Kaltim," pungkasnya.

    (Sf/Rs)