Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala PPKBP3A Kabupaten Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Jumlah konseling pernikahan anak di Kabupaten Paser mengalami peningkatan di 2025.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur batas minimal pernikahan, yaitu berusia 19 tahun.
Meski demikian, tak jarang ada masyarakat yang mengajukan pernikahan ke pengadilan meskipun belum genap 19 tahun. Hal ini mengharuskan kedua calon pasangan dan orang tua untuk melakukan konseling pernikahan ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Kepala Dinas PPKBP3A Paser, Amir Faisol menyebut sejak Januari sampai Agustus 2025 pihaknya telah menerima 68 konseling pernikahan anak di bawah umur 19 tahun.
"Dari data konseling yang kami dapatkan mulai Januari sampai Agustus 2025 ini sudah ada sebanyak 68 konseling," katanya, Jumat (26/9/2025).
Jumlah tersebut sudah meningkat dibanding 2024 lalu, di angka 55 konseling selama Januari-Desember. Sementara di Agustus 2025 sudah ada 68 konseling.
"Jumlah ini bisa saja meningkat. Mengingat 2025 baru akan habis sekitar empat bulan lagi," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala PPKBP3A Kabupaten Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Jumlah konseling pernikahan anak di Kabupaten Paser mengalami peningkatan di 2025.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur batas minimal pernikahan, yaitu berusia 19 tahun.
Meski demikian, tak jarang ada masyarakat yang mengajukan pernikahan ke pengadilan meskipun belum genap 19 tahun. Hal ini mengharuskan kedua calon pasangan dan orang tua untuk melakukan konseling pernikahan ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Kepala Dinas PPKBP3A Paser, Amir Faisol menyebut sejak Januari sampai Agustus 2025 pihaknya telah menerima 68 konseling pernikahan anak di bawah umur 19 tahun.
"Dari data konseling yang kami dapatkan mulai Januari sampai Agustus 2025 ini sudah ada sebanyak 68 konseling," katanya, Jumat (26/9/2025).
Jumlah tersebut sudah meningkat dibanding 2024 lalu, di angka 55 konseling selama Januari-Desember. Sementara di Agustus 2025 sudah ada 68 konseling.
"Jumlah ini bisa saja meningkat. Mengingat 2025 baru akan habis sekitar empat bulan lagi," tutupnya.
(Sf/Lo)