Cari disini...
Seputar Kaltim
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) sedang memfinalisasi rancangan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tata cara penanganan sengketa dan konflik pertanahan di daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, mengatakan penyusunan aturan tersebut diperlukan karena setiap persoalan pertanahan memiliki karakteristik berbeda, mulai dari penyebab, kondisi di lapangan, hingga dokumen yang menjadi dasar sengketa.
“Setiap konflik tidak bisa dipukul rata. Penyebabnya berbeda, penanganan pun berbeda. Sehingga penanganan harus parsial per konflik,” ujar Trisno.
Ia mencontohkan salah satu persoalan lahan yang telah ditelaah Pemkab Kutim dan ditindaklanjuti melalui surat Bupati Kutim. Dalam surat tersebut terdapat sejumlah arahan bagi masyarakat, perusahaan dan OPD terkait.
Salah satu arahan berkaitan dengan kepatuhan terhadap izin penggunaan tanah (IPT). Trisno menjelaskan kewenangan terkait IPT berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Karena itu, Dinas Transmigrasi Kutim diminta berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi Provinsi serta Kementerian Transmigrasi untuk mendorong evaluasi terkait persoalan tersebut.
Pemkab juga meminta Dinas Pertanahan membuka layanan pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa keberatan terhadap penguasaan atau pemanfaatan lahan. Pengaduan disertai data dan dokumen yang menjadi dasar keberatan.
Menurut Trisno, langkah tersebut dilakukan karena saat audiensi sebelumnya masyarakat belum menyampaikan data sengketa secara lengkap.
“Siapa yang mengklaim, siapa yang diklaim, dasarnya apa? Nah, oleh karena itu khusus kita buat. Ayo siapa yang merasa keberatan? Bawa sini dokumennya,” jelasnya.
Namun, mekanisme pengaduan tersebut tidak otomatis diberlakukan untuk seluruh konflik pertanahan. Penanganannya menyesuaikan data dan kondisi masing-masing perkara.
Trisno mencontohkan perkara lain yang tidak memerlukan mekanisme pengaduan karena data masyarakat sudah tersedia di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.
“Jadi setiap kasus akan mengikuti perlakuan dan tindakan yang berbeda,” katanya.
Dari penanganan sejumlah perkara tersebut, Trisno menyebut Perbup nantinya mengatur perkara pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk tanah yang belum dilekatkan hak atau belum bersertifikat. Pengaturan juga mencakup upaya menjaga keadilan, ketertiban dan ketertiban umum.
Rancangan aturan itu akan mengatur pihak yang melaksanakan, mekanisme penanganan, serta pihak yang dapat diakomodasi dalam proses penyelesaian sengketa.
Sebelum ditetapkan, rancangan Perbup akan dibawa ke konsultasi publik dengan melibatkan elemen yang berkaitan dengan persoalan pertanahan. Pemkab menargetkan regulasi tersebut terbit tahun ini.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) sedang memfinalisasi rancangan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tata cara penanganan sengketa dan konflik pertanahan di daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, mengatakan penyusunan aturan tersebut diperlukan karena setiap persoalan pertanahan memiliki karakteristik berbeda, mulai dari penyebab, kondisi di lapangan, hingga dokumen yang menjadi dasar sengketa.
“Setiap konflik tidak bisa dipukul rata. Penyebabnya berbeda, penanganan pun berbeda. Sehingga penanganan harus parsial per konflik,” ujar Trisno.
Ia mencontohkan salah satu persoalan lahan yang telah ditelaah Pemkab Kutim dan ditindaklanjuti melalui surat Bupati Kutim. Dalam surat tersebut terdapat sejumlah arahan bagi masyarakat, perusahaan dan OPD terkait.
Salah satu arahan berkaitan dengan kepatuhan terhadap izin penggunaan tanah (IPT). Trisno menjelaskan kewenangan terkait IPT berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Karena itu, Dinas Transmigrasi Kutim diminta berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi Provinsi serta Kementerian Transmigrasi untuk mendorong evaluasi terkait persoalan tersebut.
Pemkab juga meminta Dinas Pertanahan membuka layanan pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa keberatan terhadap penguasaan atau pemanfaatan lahan. Pengaduan disertai data dan dokumen yang menjadi dasar keberatan.
Menurut Trisno, langkah tersebut dilakukan karena saat audiensi sebelumnya masyarakat belum menyampaikan data sengketa secara lengkap.
“Siapa yang mengklaim, siapa yang diklaim, dasarnya apa? Nah, oleh karena itu khusus kita buat. Ayo siapa yang merasa keberatan? Bawa sini dokumennya,” jelasnya.
Namun, mekanisme pengaduan tersebut tidak otomatis diberlakukan untuk seluruh konflik pertanahan. Penanganannya menyesuaikan data dan kondisi masing-masing perkara.
Trisno mencontohkan perkara lain yang tidak memerlukan mekanisme pengaduan karena data masyarakat sudah tersedia di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.
“Jadi setiap kasus akan mengikuti perlakuan dan tindakan yang berbeda,” katanya.
Dari penanganan sejumlah perkara tersebut, Trisno menyebut Perbup nantinya mengatur perkara pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk tanah yang belum dilekatkan hak atau belum bersertifikat. Pengaturan juga mencakup upaya menjaga keadilan, ketertiban dan ketertiban umum.
Rancangan aturan itu akan mengatur pihak yang melaksanakan, mekanisme penanganan, serta pihak yang dapat diakomodasi dalam proses penyelesaian sengketa.
Sebelum ditetapkan, rancangan Perbup akan dibawa ke konsultasi publik dengan melibatkan elemen yang berkaitan dengan persoalan pertanahan. Pemkab menargetkan regulasi tersebut terbit tahun ini.
(Sf/Lo)