Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota DPRD Kutim, Yulianus Palangiran, saat menyampaikan pandangan dalam mediasi sengketa lahan PT BAS dan kelompok tani di Kantor Bupati Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yulianus Palangiran menegaskan perlunya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim untuk menangani sengketa lahan antara PT Bima Agri Sawit (BAS) dan 11 kelompok tani di Kecamatan Karangan yang telah berlangsung hampir 10 tahun.
Penegasan tersebut disampaikan Yulianus saat mengikuti mediasi antara PT BAS dan 11 kelompok tani yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya konflik lahan yang berlarut tidak dapat lagi diselesaikan melalui pertemuan-pertemuan biasa. Persoalan tersebut dinilai menyentuh berbagai aspek penting, mulai dari administrasi, sejarah penguasaan lahan, hingga tata kelola perizinan.
“Masalah ini sudah terlalu lama, hampir 10 tahun. Ini harus ditangani secara serius melalui mekanisme kelembagaan DPRD, salah satunya dengan membentuk pansus,” ujar Yulianus.
Pansus diperlukan untuk membuka dan menelusuri seluruh dokumen terkait, termasuk izin perusahaan, rekomendasi pemerintah, serta riwayat penguasaan lahan oleh kelompok tani sebelum wilayah tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BAS.
Yulianus menekankan penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan melalui dialog dan pemeriksaan dokumen, agar masyarakat tidak langsung dibawa ke proses hukum.
“Jangan sampai masyarakat dibenturkan dengan hukum. Terpenting adalah memastikan hak-hak mereka jelas dan dilindungi,” katanya.
Ia berharap penyelesaian sengketa lahan ini dapat dilakukan secara tuntas agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang berkepanjangan di masyarakat.
“Kalau konflik dibiarkan, masyarakat sulit beraktivitas secara normal. Pansus harus menjadi jalan untuk menyelesaikan masalah secara tuntas dan bermartabat,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota DPRD Kutim, Yulianus Palangiran, saat menyampaikan pandangan dalam mediasi sengketa lahan PT BAS dan kelompok tani di Kantor Bupati Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yulianus Palangiran menegaskan perlunya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim untuk menangani sengketa lahan antara PT Bima Agri Sawit (BAS) dan 11 kelompok tani di Kecamatan Karangan yang telah berlangsung hampir 10 tahun.
Penegasan tersebut disampaikan Yulianus saat mengikuti mediasi antara PT BAS dan 11 kelompok tani yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya konflik lahan yang berlarut tidak dapat lagi diselesaikan melalui pertemuan-pertemuan biasa. Persoalan tersebut dinilai menyentuh berbagai aspek penting, mulai dari administrasi, sejarah penguasaan lahan, hingga tata kelola perizinan.
“Masalah ini sudah terlalu lama, hampir 10 tahun. Ini harus ditangani secara serius melalui mekanisme kelembagaan DPRD, salah satunya dengan membentuk pansus,” ujar Yulianus.
Pansus diperlukan untuk membuka dan menelusuri seluruh dokumen terkait, termasuk izin perusahaan, rekomendasi pemerintah, serta riwayat penguasaan lahan oleh kelompok tani sebelum wilayah tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BAS.
Yulianus menekankan penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan melalui dialog dan pemeriksaan dokumen, agar masyarakat tidak langsung dibawa ke proses hukum.
“Jangan sampai masyarakat dibenturkan dengan hukum. Terpenting adalah memastikan hak-hak mereka jelas dan dilindungi,” katanya.
Ia berharap penyelesaian sengketa lahan ini dapat dilakukan secara tuntas agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang berkepanjangan di masyarakat.
“Kalau konflik dibiarkan, masyarakat sulit beraktivitas secara normal. Pansus harus menjadi jalan untuk menyelesaikan masalah secara tuntas dan bermartabat,” pungkasnya.
(Sf/Lo)