Seputar Kaltim

    Konflik Batas Wilayah, Sengkarut Sengketa Lahan antara Bukit Raya dan Tanjung Batu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    03 Desember 2025 pukul 12:57 WITA

    Kuasa hukum warga Desa Bukit Raya, Suprapto. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Konflik sengketa lahan warga Desa Bukit Raya dan Desa Tanjung Batu di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang masih terus berlanjut. 

    Kuasa hukum warga Desa Bukit Raya, Suprapto mengatakan konflik tersebut terjadi karena batas wilayah kedua desa tidak pernah dipasangi patok resmi oleh instansi berwenang, sehingga menyebabkan tumpang tindih klaim kepemilikan.

    “Antara kedua desa ini memang berbatasan, tetapi belum ada patok yang jelas ditetapkan oleh instansi terkait. Kalau masyarakat bergerak memasang patok sendiri takut terjadi hal yang tak diinginkan,” kata Suprapto, Rabu (3/12/2025).

    Bukit Raya merupakan desa transmigrasi yang dibuka sejak 1981. Para transmigran mulai menggarap lahan saat itu, hingga akhirnya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit sekitar tahun 1990. Tetapi dalam perjalanan waktu yang sangat panjang, muncul sejumlah permasalahan  pada beberapa SHM, adanya oknum yang tidak bertanggung jawab diduga melakukan tindakan tertentu terhadap dokumen tanah.

    “Ada beberapa sertifikat yang bermasalah, data di SHM itu ada yang janggal,” ujarnya.

    Ia menjelaskan total luas lahan sengketa ada sekitar 12 hektare dari beberapa pemilik sertifikat. Sementara klaim terhadap lahan warga Bukit Raya berasal dari pihak yang berada di sebelah wilayah tersebut, ada dua orang yang memunculkan klaim tumpang tindih.

    “Tanah mereka diklaim oleh pihak sebelah. Mereka mengklaim lahan yang sudah bersertifikat. Ini yang menimbulkan kekhawatiran warga,” ungkapnya. 

    Kata dia, permasalahan ini bukan hanya menyangkut antara individu, tetapi melibatkan unsur desa, sebab berkaitan dengan batas wilayah. 

    “Kami sudah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar, mengundang semua pihak BPN, Transmigrasi, Agraria agar mereka bicara langsung. Kami ingin tahu secara langsung objek sengketa di lapangan dan memastikan batas wilayah berdasarkan dokumen resmi. Kalau patok tidak jelas, klaim-klaim akan terus muncul,” tegasnya.

    Suprapto mengungkapkan, warga baru menyadari lahan mereka telah diklaim dan diduga dialihkan kepada pihak lain sejak April 2025. Ada sekitar 40 sertifikat warga yang berada di wilayah sengketa. Lahan tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan pembangkit listrik sehingga dinilai memiliki nilai material yang cukup tinggi.

    “Saya ingin permasalahan ini diselesaikan dengan komunikasi. Bukan langsung ke pengadilan, kalau tak ada solusi, pengadilan opsi terakhir,” jelasnya.

    Dirinya berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan batas desa secara hukum, agar tidak ada lagi sengketa seperti ini.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Konflik Batas Wilayah, Sengkarut Sengketa Lahan antara Bukit Raya dan Tanjung Batu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    03 Desember 2025 pukul 12:57 WITA

    Kuasa hukum warga Desa Bukit Raya, Suprapto. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Konflik sengketa lahan warga Desa Bukit Raya dan Desa Tanjung Batu di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang masih terus berlanjut. 

    Kuasa hukum warga Desa Bukit Raya, Suprapto mengatakan konflik tersebut terjadi karena batas wilayah kedua desa tidak pernah dipasangi patok resmi oleh instansi berwenang, sehingga menyebabkan tumpang tindih klaim kepemilikan.

    “Antara kedua desa ini memang berbatasan, tetapi belum ada patok yang jelas ditetapkan oleh instansi terkait. Kalau masyarakat bergerak memasang patok sendiri takut terjadi hal yang tak diinginkan,” kata Suprapto, Rabu (3/12/2025).

    Bukit Raya merupakan desa transmigrasi yang dibuka sejak 1981. Para transmigran mulai menggarap lahan saat itu, hingga akhirnya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit sekitar tahun 1990. Tetapi dalam perjalanan waktu yang sangat panjang, muncul sejumlah permasalahan  pada beberapa SHM, adanya oknum yang tidak bertanggung jawab diduga melakukan tindakan tertentu terhadap dokumen tanah.

    “Ada beberapa sertifikat yang bermasalah, data di SHM itu ada yang janggal,” ujarnya.

    Ia menjelaskan total luas lahan sengketa ada sekitar 12 hektare dari beberapa pemilik sertifikat. Sementara klaim terhadap lahan warga Bukit Raya berasal dari pihak yang berada di sebelah wilayah tersebut, ada dua orang yang memunculkan klaim tumpang tindih.

    “Tanah mereka diklaim oleh pihak sebelah. Mereka mengklaim lahan yang sudah bersertifikat. Ini yang menimbulkan kekhawatiran warga,” ungkapnya. 

    Kata dia, permasalahan ini bukan hanya menyangkut antara individu, tetapi melibatkan unsur desa, sebab berkaitan dengan batas wilayah. 

    “Kami sudah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar, mengundang semua pihak BPN, Transmigrasi, Agraria agar mereka bicara langsung. Kami ingin tahu secara langsung objek sengketa di lapangan dan memastikan batas wilayah berdasarkan dokumen resmi. Kalau patok tidak jelas, klaim-klaim akan terus muncul,” tegasnya.

    Suprapto mengungkapkan, warga baru menyadari lahan mereka telah diklaim dan diduga dialihkan kepada pihak lain sejak April 2025. Ada sekitar 40 sertifikat warga yang berada di wilayah sengketa. Lahan tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan pembangkit listrik sehingga dinilai memiliki nilai material yang cukup tinggi.

    “Saya ingin permasalahan ini diselesaikan dengan komunikasi. Bukan langsung ke pengadilan, kalau tak ada solusi, pengadilan opsi terakhir,” jelasnya.

    Dirinya berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan batas desa secara hukum, agar tidak ada lagi sengketa seperti ini.

    (Sf/Lo)