Seputar Kaltim

    Komposisi Pimpinan Sementara DPRD Paser Berubah, Ikhwan Digantikan Zulkifli

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    29 Agustus 2024 pukul 10:47 WITA

    Zukifli Kaharuddin (kiri) bersama Ikhwan Antasari (kanan) saat rapat paripurna penetapan calon pimpinan DPRD Paser (dok. Humas DPRD Paser)

    Tanah Grogot - Komposisi unsur pimpinan sementara DPRD Paser periode 2024-2029 mengalami perubahan usai ditetapkan dalam rapat paripurna penetapan calon pimpinan beberapa waktu lalu.

    Sebelumnya, Hendra Wahyudi menjabat ketua sementara dan Ikhwan Antasari sebagai wakil ketua sementara DPRD Paser.

    Keduannya ditunjuk sebagai unsur pimpinan berdasarkan perolehan jumlah kursi terbanyak dari partai politik (parpol), yakni Hendra Wahyudi dari PKB dengan 12 kursi dan Ikhwan Antasari dari Golkar dengan tujuh kursi.

    Komposisi tersebut kini telah berubah, posisi wakil ketua DPRD Paser sementara yang dijabat Ikhwan Antasari digantikan oleh Zulkifli Kaharuddin.

    Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zukarnaen menuturkan, pergantian wakil ketua sementara merujuk pada surat DPD Partai Golkar pada 27 Agustus 2024.

    “Terkait pergantian wakil ketua sementara menindaklanjuti surat DPD Golkar yang semula Ikhwan Antasari digantikan oleh Zulkifli Kaharuddin,” katanya di Tanah Grogot.

    Selanjutnya pengusulan calon unsur pimpinan DPRD Paser akan diajukan  kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bupati Paser.

    Pergantian Ikhwan Antasari sebagai wakil ketua sementara karena telah resmi mendaftar sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Paser berpasangan dengan dr Fahmi Fadli.

    Ia yang mendaftar sebagai wakil bupati paser di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Paser.

    Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir memastikan Ikhwan Antasari telah melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD semenjak mendaftar sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Paser.

    “Ikhwan sudah melampirkan surat pengunduran dirinya ketika mendaftar,” kata Anas.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Komposisi Pimpinan Sementara DPRD Paser Berubah, Ikhwan Digantikan Zulkifli

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    29 Agustus 2024 pukul 10:47 WITA

    Zukifli Kaharuddin (kiri) bersama Ikhwan Antasari (kanan) saat rapat paripurna penetapan calon pimpinan DPRD Paser (dok. Humas DPRD Paser)

    Tanah Grogot - Komposisi unsur pimpinan sementara DPRD Paser periode 2024-2029 mengalami perubahan usai ditetapkan dalam rapat paripurna penetapan calon pimpinan beberapa waktu lalu.

    Sebelumnya, Hendra Wahyudi menjabat ketua sementara dan Ikhwan Antasari sebagai wakil ketua sementara DPRD Paser.

    Keduannya ditunjuk sebagai unsur pimpinan berdasarkan perolehan jumlah kursi terbanyak dari partai politik (parpol), yakni Hendra Wahyudi dari PKB dengan 12 kursi dan Ikhwan Antasari dari Golkar dengan tujuh kursi.

    Komposisi tersebut kini telah berubah, posisi wakil ketua DPRD Paser sementara yang dijabat Ikhwan Antasari digantikan oleh Zulkifli Kaharuddin.

    Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zukarnaen menuturkan, pergantian wakil ketua sementara merujuk pada surat DPD Partai Golkar pada 27 Agustus 2024.

    “Terkait pergantian wakil ketua sementara menindaklanjuti surat DPD Golkar yang semula Ikhwan Antasari digantikan oleh Zulkifli Kaharuddin,” katanya di Tanah Grogot.

    Selanjutnya pengusulan calon unsur pimpinan DPRD Paser akan diajukan  kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bupati Paser.

    Pergantian Ikhwan Antasari sebagai wakil ketua sementara karena telah resmi mendaftar sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Paser berpasangan dengan dr Fahmi Fadli.

    Ia yang mendaftar sebagai wakil bupati paser di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Paser.

    Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir memastikan Ikhwan Antasari telah melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD semenjak mendaftar sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Paser.

    “Ikhwan sudah melampirkan surat pengunduran dirinya ketika mendaftar,” kata Anas.

    (Sf/By)