Cari disini...
Seputar Kaltim
S dan RY saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial S (43) dan RY (32) di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser kompak jadi pengedar narkoba.
Keduanya ditangkap polisi pada Kamis (12/9/2024) sekira pukul 6.30 WITA di sebuah rumah Dusun Sekiet, RT 09, Kecamatan Long Kali.
Kapolsek Long Kali, IPTU Slamet Hafidin mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah perbatasan Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) tersebut.
“Setelah diselediki, satu orang pria dan wanita telah kami tangkap. Ditemukan juga sejumlah barang bukti,” kata IPTU Slamet Hafidin, Jum’at (13/9/2024).
Barang bukti sebanyak 17 poket sabu seberat 5,34 gram disembunyikan dalam charger ponsel berhasil diamankan bersama barang bukti lainnya.
Dari hasil pengembangan kasus, rupanya istri pelaku mengaku mendapatkan sabu dari rekan bisnis haramnya yang berinsial LH (37).
Setelah diketahui keberadaanya, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap LH di sebuah rumah, Jalan Sgendring, RT 06, Kelurahan Long Kali.
“Setelah kami interogasi, LH mengaku telah memberikan sabu kepada RY,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

S dan RY saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial S (43) dan RY (32) di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser kompak jadi pengedar narkoba.
Keduanya ditangkap polisi pada Kamis (12/9/2024) sekira pukul 6.30 WITA di sebuah rumah Dusun Sekiet, RT 09, Kecamatan Long Kali.
Kapolsek Long Kali, IPTU Slamet Hafidin mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah perbatasan Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) tersebut.
“Setelah diselediki, satu orang pria dan wanita telah kami tangkap. Ditemukan juga sejumlah barang bukti,” kata IPTU Slamet Hafidin, Jum’at (13/9/2024).
Barang bukti sebanyak 17 poket sabu seberat 5,34 gram disembunyikan dalam charger ponsel berhasil diamankan bersama barang bukti lainnya.
Dari hasil pengembangan kasus, rupanya istri pelaku mengaku mendapatkan sabu dari rekan bisnis haramnya yang berinsial LH (37).
Setelah diketahui keberadaanya, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap LH di sebuah rumah, Jalan Sgendring, RT 06, Kelurahan Long Kali.
“Setelah kami interogasi, LH mengaku telah memberikan sabu kepada RY,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Sf/By)