Cari disini...
Seputar Kaltim
Komite IV DPD RI lakukan pembahasan penting dengan Pemerintah Kota Balikpapan, salah satunya transparansi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dan sejumlah pejabat Pemkot Balikpapan serta Pemprov Kaltim di ruang Auditorium Balai Kota, Selasa (25/2/2025).
Ahmad Nawardi menegaskan, bahwa revisi UU PNBP harus memperhatikan keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam. Kaltim sebagai salah satu penghasil minyak, gas, dan batu bara terbesar, selama ini hanya mendapatkan 15,5 persen dari pendapatan gas yang masuk.
"Ke depan, kami mengusulkan agar porsi yang diterima daerah penghasil seperti Kaltim bisa meningkat secara bertahap hingga 25 persen, bahkan 40 persen, terutama dari hasil PNBP," ujar Ketua Komite IV DPD RI usai kunjungan.
Ia menilai bahwa selama ini daerah penghasil belum sepenuhnya merasakan manfaat dari kekayaan alamnya. Oleh karena itu, pemerintah pusat didorong untuk lebih adil dalam pembagian dana bagi hasil dan transfer ke daerah.
Selain peningkatan porsi pendapatan daerah, Nawardi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan PNBP.
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah PNBP yang dipungut dari wilayahnya.
"Kami mendorong Kementerian Keuangan dan Perbendaharaan Negara agar lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan penerimaan PNBP. Daerah harus mendapatkan laporan berkala mengenai potensi PNBP, jumlah penerimaan, dan bagian yang mereka terima," tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa kurangnya transparansi dapat membuka celah bagi korupsi dan penyelewengan. Jika penerimaan negara dari PNBP kecil, daerah bisa memahami jika bagi hasilnya juga kecil.
“Namun, jika daerah memiliki potensi PNBP besar tetapi dana yang diterima minim, tentu hal ini akan menimbulkan ketidakpuasan,” terangnya.
Kunjungan ini dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi daerah yang menginginkan keadilan dalam pembagian PNBP.
"Kami akan mengusulkan perubahan ini ke pemerintah pusat agar ada keadilan dalam penerimaan negara dan daerah," imbuhnya.
Ia juga menargetkan agar revisi UU PNBP bisa selesai tahun ini. Apalagi, kepemimpinan presiden yang baru dinilai memiliki perhatian lebih terhadap kesejahteraan rakyat di daerah.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Komite IV DPD RI lakukan pembahasan penting dengan Pemerintah Kota Balikpapan, salah satunya transparansi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dan sejumlah pejabat Pemkot Balikpapan serta Pemprov Kaltim di ruang Auditorium Balai Kota, Selasa (25/2/2025).
Ahmad Nawardi menegaskan, bahwa revisi UU PNBP harus memperhatikan keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam. Kaltim sebagai salah satu penghasil minyak, gas, dan batu bara terbesar, selama ini hanya mendapatkan 15,5 persen dari pendapatan gas yang masuk.
"Ke depan, kami mengusulkan agar porsi yang diterima daerah penghasil seperti Kaltim bisa meningkat secara bertahap hingga 25 persen, bahkan 40 persen, terutama dari hasil PNBP," ujar Ketua Komite IV DPD RI usai kunjungan.
Ia menilai bahwa selama ini daerah penghasil belum sepenuhnya merasakan manfaat dari kekayaan alamnya. Oleh karena itu, pemerintah pusat didorong untuk lebih adil dalam pembagian dana bagi hasil dan transfer ke daerah.
Selain peningkatan porsi pendapatan daerah, Nawardi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan PNBP.
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah PNBP yang dipungut dari wilayahnya.
"Kami mendorong Kementerian Keuangan dan Perbendaharaan Negara agar lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan penerimaan PNBP. Daerah harus mendapatkan laporan berkala mengenai potensi PNBP, jumlah penerimaan, dan bagian yang mereka terima," tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa kurangnya transparansi dapat membuka celah bagi korupsi dan penyelewengan. Jika penerimaan negara dari PNBP kecil, daerah bisa memahami jika bagi hasilnya juga kecil.
“Namun, jika daerah memiliki potensi PNBP besar tetapi dana yang diterima minim, tentu hal ini akan menimbulkan ketidakpuasan,” terangnya.
Kunjungan ini dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi daerah yang menginginkan keadilan dalam pembagian PNBP.
"Kami akan mengusulkan perubahan ini ke pemerintah pusat agar ada keadilan dalam penerimaan negara dan daerah," imbuhnya.
Ia juga menargetkan agar revisi UU PNBP bisa selesai tahun ini. Apalagi, kepemimpinan presiden yang baru dinilai memiliki perhatian lebih terhadap kesejahteraan rakyat di daerah.
(Sf/Rs)