Seputar Kaltim

    Komisi IV DPRD Samarinda Gelar RDP Bareng BPJS, Minta Maksimalkan Pelayanan 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    06 Januari 2025 pukul 14:56 WITA

    Pertemuan antara Komisi IV DPRD Samarinda dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di gedung DPRD Samarinda, Senin (6/1/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas program kerja kedua lembaga tersebut, khususnya terkait tunggakan pembayaran dan pelayanan kesehatan yang menjadi perhatian masyarakat.  

    Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan, mengungkapkan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memperjelas program-program BPJS serta memastikan sinergi dengan Pemerintah Kota Samarinda. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Kota Samarinda yang mencapai sekitar Rp28 miliar.  

    "Tunggakan ini diproyeksikan untuk diselesaikan pada Maret 2025. Data yang disajikan BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa tunggakan ini adalah bagian dari kewajiban yang harus segera dituntaskan," ujar Novan saat ditanya usai pertemuan. 

    Selain persoalan tunggakan, Novan juga menyoroti pentingnya pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat, khususnya bagi peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah. Menurutnya, DPRD memiliki perhatian khusus terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan di puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya.  

    Novan juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai standar dan regulasi yang terkait dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk memastikan masyarakat memahami prosedur pendaftaran dan manfaat yang bisa diperoleh melalui program BPJS Kesehatan.  

    "Kami di DPRD perlu mengetahui bagaimana alur pendaftaran dan pelayanan BPJS ini. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan pelayanan yang sesuai standar," tambahnya.  

    Melalui RDP ini, Komisi IV DPRD Samarinda berharap pemerintah kota dapat meningkatkan komitmennya dalam menyelesaikan tunggakan serta memperbaiki koordinasi terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat. RDP ini juga menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara DPRD, BPJS, dan Pemerintah Kota Samarinda untuk mendukung keberlanjutan program kesehatan yang lebih baik.  

    "Pelayanan kesehatan ini harus tetap maksimal, baik untuk peserta BPJS mandiri maupun yang ditanggung pemerintah. Perlu ada perbedaan yang jelas antara fungsi BPJS sebagai pemberi perlindungan kesehatan dengan pelaksana layanan kesehatan, seperti dinas kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit," pungkasnya.  

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Komisi IV DPRD Samarinda Gelar RDP Bareng BPJS, Minta Maksimalkan Pelayanan 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    06 Januari 2025 pukul 14:56 WITA

    Pertemuan antara Komisi IV DPRD Samarinda dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di gedung DPRD Samarinda, Senin (6/1/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas program kerja kedua lembaga tersebut, khususnya terkait tunggakan pembayaran dan pelayanan kesehatan yang menjadi perhatian masyarakat.  

    Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan, mengungkapkan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memperjelas program-program BPJS serta memastikan sinergi dengan Pemerintah Kota Samarinda. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Kota Samarinda yang mencapai sekitar Rp28 miliar.  

    "Tunggakan ini diproyeksikan untuk diselesaikan pada Maret 2025. Data yang disajikan BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa tunggakan ini adalah bagian dari kewajiban yang harus segera dituntaskan," ujar Novan saat ditanya usai pertemuan. 

    Selain persoalan tunggakan, Novan juga menyoroti pentingnya pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat, khususnya bagi peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah. Menurutnya, DPRD memiliki perhatian khusus terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan di puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya.  

    Novan juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai standar dan regulasi yang terkait dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk memastikan masyarakat memahami prosedur pendaftaran dan manfaat yang bisa diperoleh melalui program BPJS Kesehatan.  

    "Kami di DPRD perlu mengetahui bagaimana alur pendaftaran dan pelayanan BPJS ini. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan pelayanan yang sesuai standar," tambahnya.  

    Melalui RDP ini, Komisi IV DPRD Samarinda berharap pemerintah kota dapat meningkatkan komitmennya dalam menyelesaikan tunggakan serta memperbaiki koordinasi terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat. RDP ini juga menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara DPRD, BPJS, dan Pemerintah Kota Samarinda untuk mendukung keberlanjutan program kesehatan yang lebih baik.  

    "Pelayanan kesehatan ini harus tetap maksimal, baik untuk peserta BPJS mandiri maupun yang ditanggung pemerintah. Perlu ada perbedaan yang jelas antara fungsi BPJS sebagai pemberi perlindungan kesehatan dengan pelaksana layanan kesehatan, seperti dinas kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit," pungkasnya.  

    (Sf/Rs)