Seputar Kaltim

    Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP Lanjutan Dugaan Kasus Cath Lab RSUD AWS

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Lodya A
    15 Oktober 2026 pukul 16:23 WITA

    Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, memimpin RDP lanjutan dugaan kasus cath lab RSUD AWS

    Samarinda - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait pengaduan keluarga pasien cath lab RSUD AWS kembali digelar Komisi IV DPRD Kaltim di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (14/10/2026).

    Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, dengan menghadirkan Dinas Kesehatan Kaltim, manajemen RSUD AWS dan kuasa hukum keluarga pasien.

    Darlis menyebut kasus ini sudah masuk ke Komisi IV sejak 19 Februari 2026 dan pihaknya diminta mengawal intensif.

    Komisi IV, kata dia, awalnya mengapresiasi komunikasi yang terbangun antara keluarga dan pihak rumah sakit hingga melahirkan kesepakatan kompensasi pada 29 Juni 2026 tanpa paksaan pihak manapun.

    Namun, kekecewaan muncul karena kesepakatan yang dijamin Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 soal jalur nonlitigasi itu tak terealisasi.

    "Kesepakatan ditandatangani 29 Juni 2026 murni antara keluarga dengan dokter dan RSWS, tanpa paksaan. Kami sangat kecewa karena meskipun sudah dijamin Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tentang nonlitigasi, kesepakatan itu tidak berjalan di lapangan," ujar Darlis.

    Komisi IV juga menyoroti tanggung jawab rumah sakit. Menurutnya, RS tidak bisa lepas tangan begitu saja. "Rumah sakit tidak bisa melepaskan tangan begitu saja, sumber daya manusia yang melakukan kelalaian harus bertanggung jawab," tegasnya.

    Darlis menyebut RDP ini menjadi langkah fasilitasi terakhir dari Komisi IV. Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, mengaku sudah memberi tenggat hingga 6 Oktober 2026 kepada dokter MF untuk menunaikan kompensasi agar persoalan tidak melebar ke ranah hukum.

    "Per tanggal 6 itu kami berikan batas waktu, mudah-mudahan dokter MF itu menunaikan sehingga rumah sakit terselamatkan," kata Jafri.

    Ia mengingatkan jika kasus berlanjut, RS berpotensi terseret baik perdata maupun pidana. "Kalau maju ke ranah hukum, saya pastikan rumah sakit pasti terbawa, baik perdata maupun pidana," ujarnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP Lanjutan Dugaan Kasus Cath Lab RSUD AWS

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Lodya A
    15 Oktober 2026 pukul 16:23 WITA

    Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, memimpin RDP lanjutan dugaan kasus cath lab RSUD AWS

    Samarinda - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait pengaduan keluarga pasien cath lab RSUD AWS kembali digelar Komisi IV DPRD Kaltim di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (14/10/2026).

    Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, dengan menghadirkan Dinas Kesehatan Kaltim, manajemen RSUD AWS dan kuasa hukum keluarga pasien.

    Darlis menyebut kasus ini sudah masuk ke Komisi IV sejak 19 Februari 2026 dan pihaknya diminta mengawal intensif.

    Komisi IV, kata dia, awalnya mengapresiasi komunikasi yang terbangun antara keluarga dan pihak rumah sakit hingga melahirkan kesepakatan kompensasi pada 29 Juni 2026 tanpa paksaan pihak manapun.

    Namun, kekecewaan muncul karena kesepakatan yang dijamin Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 soal jalur nonlitigasi itu tak terealisasi.

    "Kesepakatan ditandatangani 29 Juni 2026 murni antara keluarga dengan dokter dan RSWS, tanpa paksaan. Kami sangat kecewa karena meskipun sudah dijamin Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tentang nonlitigasi, kesepakatan itu tidak berjalan di lapangan," ujar Darlis.

    Komisi IV juga menyoroti tanggung jawab rumah sakit. Menurutnya, RS tidak bisa lepas tangan begitu saja. "Rumah sakit tidak bisa melepaskan tangan begitu saja, sumber daya manusia yang melakukan kelalaian harus bertanggung jawab," tegasnya.

    Darlis menyebut RDP ini menjadi langkah fasilitasi terakhir dari Komisi IV. Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, mengaku sudah memberi tenggat hingga 6 Oktober 2026 kepada dokter MF untuk menunaikan kompensasi agar persoalan tidak melebar ke ranah hukum.

    "Per tanggal 6 itu kami berikan batas waktu, mudah-mudahan dokter MF itu menunaikan sehingga rumah sakit terselamatkan," kata Jafri.

    Ia mengingatkan jika kasus berlanjut, RS berpotensi terseret baik perdata maupun pidana. "Kalau maju ke ranah hukum, saya pastikan rumah sakit pasti terbawa, baik perdata maupun pidana," ujarnya.

    (Sf/Lo)